Per April, Gaji Pekerja dari 440 Jenis Industri Bakal Bebas Pajak

Kamis, 26 Maret 2020 20:37 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19, para pekerja di 440 sektor industri akan mendapatkan gaji penuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 April 2020. Pembebasan pajak ini berlaku selama enam bulan sampai September 2020, khusus untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 200 juta setahun (sekitar Rp 16,67 juta per bulan).

“Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Pembebasan pajak ini adalah satu dari empat insentif yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bagi dunia usaha yang terdampak virus tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Daftar 440 sektor industri ini terlampir dalam peraturan tersebut. Di antaranya industri tempe kedelai, tahu kedelai, minyak ikan, pengolahan es krim, gula pasir, gula merah, kecap, rokok kretek, rokok putih, minuman keras, minuman anggur atau wine, industri kendaraan perang, dan ratusan jenis industri lainnya.

Selain itu, pegawai yang mendapatkan pembebasan pajak ini juga harus bekerja pada merupakan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Untuk mendapatkan insentif ini, perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Advertising
Advertising

Sebagai simulasi, Andi merupakan karyawan pabrik wine yang menerima gaji Rp 16,5 juta per bulan atau Rp Rp 198 juta per tahun. Maka, Andi berhak mendapatkan insentif ini. Setelah dipotong biaya jabatan Rp 500 ribu dan uang pensiun Rp 330 ribu per bulan, maka Andi mendapat gaji bersih Rp 188,04 per tahun.

Jumlah ini dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kerja Pajak (PTKP) yaitu Rp 63 juta per tahun. Sehingga, tersisa Rp 125,04 juta. Sesuai dengan UU, maka pajak penghasilan yang harus dibayar Andi adalah sebesar Rp 13,75 juta per tahun atau Rp 1,14 juta per bulan.

Maka pada April 2020, Andi tidak harus membayar pajak penghasilan sebanyak Rp 1,14 juta ini kepada pemerintah. Pemerintah akan menanggung penuh selama enam bulan, sampai September 2020. Sehingga dalam kurun waktu tersebut, dan jika gajinya tetap, Andi akan dapat penghasilan tambahan sebesar Rp 6,84 juta.

Ini hanyalah satu dari empat insentif yang diberikan Sri Mulyani di tengah wabah virus corona ini. Dalam peraturan tersebut, ia juga memberikan insentif PPh Pasal 22 impor, insentif pengurangan angsuran PPH Pasal 25 sebesar 30 persen, hingga insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Berita terkait

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

3 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

9 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

10 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

22 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

23 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

23 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

23 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

2 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya