Pengadaan Alkes Tanpa Lelang, Sri Mulyani: Jangan Korupsi!
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 20 Maret 2020 17:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan sistem pengadaan alat kesehatan (alkes) secara langsung tanpa lelang, di tengah situasi darurat virus corona atau Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi peringatan keras kepada semua pihak agar tidak mengambil keuntungan pribadi dalam pengadaan alkes tanpa lelang.
"Saya berharap tidak ada korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers online seusai Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.
Jika praktik itu ditemukan, Sri Mulyani berjanji tidak tinggal diam. "Kami akan sangat tegas kalau ada yang melakukan hal-hal ini, kami akan tindak sangat tegas," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani di tengah lonjakan jumlah pasien positif virus corona yang sudah mencapai 309 orang. Di sisi lain, alat kesehatan di sejumlah rumah sakit mulai menipis.
Dirut Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair), Surabaya, Nasronudin, meminta Pemerintah Kota dan Provinsi Jawa Timur segera menyuplai alat pelindung diri (APD) karena stok di rumah sakit mulai menipis. Padahal, RS Unair menjadi salah satu tempat perawatan Pasien dalam Pengawasan Corona.
Direktur RSUD Tugurejo, Semarang, Haryadi Ibnu Junaedi juga sebelumnya mengatakan ruang isolasi di rumah sakit rujukan pasien yang terjangkiti corona itu belum dilengkapi penyaring udara jenis High Efficiency Particulate Air (HEFA). Peralatan ini berfungsi menahan virus supaya tidak keluar dari ruang isolasi.
Dalam situasi seperti ini, Sri Mulyani menyebut proses pengadaan secara lelang terbuka tidak mungkin dilakukan. Sehingga, pengadaan secara langsung akan diterapkan. Di saat yang bersamaan, Kementerian Kesehatan juga sedang melakukan realokasi anggaran dengan merombak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sri Mulyani memastikan peralihan ini tidak akan berlangsung lama. "Jadi artinya kalau dari Menteri Kesehatan mengajukan perubahan anggaran untuk pengadaan kit, ventilator, Alat Pelindung Diri (APD), semuanya bisa dilakukan. Hari ini DIPA disetujui, besok bisa langsung dilakukan," kata Sri Mulyani.
Namun begitu, payung hukum tetap dibutuhkan untuk peralihan sistem pengadaan dari lelang, menjadi langsung ini. Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres mengenai perlindungan hukum.
Sehingga, mereka yang melakukan pengadaan langsung saat ini tidak menjadi target proses hukum di kemudian hari. "Asalkan dia tidak korupsi, tidak punya konlfik kepentingan," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO