Edhy Prabowo Bakal Rombak Sejumlah Kebijakan Susi Pudjiastuti

Kamis, 19 Maret 2020 17:06 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti dalam acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal merevisi sejumlah aturan usai menggelar rapat terbatas tentang Kebijakan Kelautan Indonesia dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah menteri pada hari ini. Sejumlah Peraturan Menteri yang akan diubah itu dirancang Susi Pudjiastuti ketika menjabat sebagai Menteri KKP sebelumnya.

Salah satu beleid yang dimaksud Edhy adalah Peraturan Menteri (Permen) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dengan dilakukannya revisi aturan ini, Edhy berharap konflik horizontal antar nelayan tidak ada lagi.

“Semoga tidak ada lagi dualisme antara nelayan modern dan tradisional,” ujar Edhy Prabowo lewat video conference pada Kamis, 19 Maret 2020.

Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan ekspor benih lobster, kepiting dan rajungan. Adapun dalam pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 sebelumnya disebutkan ada larangan menjual benih lobster untuk tujuan budidaya.

Ayat kedua berisi instruksi yang ditujukan kepada pihak yang melakukan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Adapun instruksi yang tertulis adalah untuk melepaskan kepiting, lobster dan rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Advertising
Advertising

Ada juga ketentuan untuk tidak menangkap lobster dalam keadaan bertelur. Selain itu, penangkapan lobster hanya diizinkan untuk yang berukuran lebih dari 8 cm dan berat di atas 200 gram per ekor.

“Aturan ini akan direvisi sehingga budidaya lobster diharapkan bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia, tentu dengan pengaturan yang ketat sehingga tidak ada kekhawatiran akan kepunahan,” ujar Edhy.

Selain itu, Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 32 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 15 tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Menurut Edhy, adanya peraturan ini membuat pelaku pembudidaya di pesisir tidak lagi bisa menjual kerapu. “Semoga dengan revisi aturan ini, pembudidaya kerapu bangkit lagi,” ujar Edhy.

Selain tiga peraturan menteri di atas, Edhy juga akan merombak Permen 30/2012, Permen 12/2012, Permen 23/2013, dan Permen 54/2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap menjadi satu peraturan menteri saja. “Empat Permen akan menjadi satu Permen, ini diharapkan terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia. Dan diharapkan nanti akan memudahkan dalam percepatan perizinan karena memang walau sudah ada izin 1 jam,” ujar Edhy.

Selain merevisi aturan, Edhy juga akan merevisi anggaran KKP dan menggeser anggaran sebesar Rp 300 miliar dari beberapa Ditjen dipusatkan ke Ditjen Budidaya. “Harapannya, supaya bisa terus mendorong pertumbuhan budidaya kelautan di Indonesia,” ujar dia.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya