Pandemi Corona, Mendag Resmi Larang Ekspor Masker Sementara Waktu

Rabu, 18 Maret 2020 11:54 WIB

Warga memadati Pasar Pramuka, Jakarta Timur untuk mencari masker dan hand sanitizer, Senin sore, 2 Maret 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi memberlakukan aturan larangan sementara ekspor masker di tengah status siaga pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beberapa hari lalu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

Dalam beleid itu disebutkan salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

"Yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan din bagi masyarakat," kata Agus dalam beleid tersebut yang diunggah melalui laman resmi jdih.kemendag.go.id, Rabu 17 Maret 2020.

Dengan diberlakukannya aturan ini, maka saat ini para eksportir untuk sementara waktu dilarang untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Untuk jenis antiseptik yang dilarang ekspor sementara adalah antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbahan dasar alkohol, dan mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali.

Kemudian hand rub, hand sanitizer dalam kemasan, dan tidak dalam kemasan aerosol. Selanjutnya untuk bahan baku masker yang dilarang sementara diekspor adalah kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 gram/meter persegi.

Kedua, kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 gram/meter persegi. Kemudian alat pelindung diri yang dilarang untuk diekspor yaitu pakaian pelindung medis, dan pakaian bedah. Lebih lanjut, untuk masker yang tak boleh diekspor saat ini berjenis masker bedah, serta masker lainnya berbahan nonwoven.

Bagi para eksportir yang terbukti melanggar aturan ini, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Aturan ini telah ditetapkan oleh Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan sejak 16 Maret 2020. Kemudian mulai diberlakukan Rabu, 18 Maret 2020 dan akan berakhir sampai 30 Juni 2020.

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

1 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

3 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

3 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

3 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

4 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

8 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya