TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penyesuaian sistem kerja atau bekerja dari rumah dengan tetap memastikan proses pemantauan bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan. PPATK akan mengevaluasi secara berkala penyesuaian itu guna merespons secara cepat dalam perkembangan penyebaran virus corona Covid-19.
"Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan PPATK," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui pernyataan tertulisnya, Selasa 17 Maret 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dirumuskan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (WorkFromHome / WFH).
Adapun pelaksanaan kerja dari rumah pada lingkungan pegawai PPATK dimulai sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Dian mengatakan, para pejabat pimpinan tinggi pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola kerja dari rumah ini.
"Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, kata Dian, ditekankan pula bahwa seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan kerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing. Jika nanti ada hal kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.
“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," tuturnya.
PPATK saat ini juga telah memutuskan untuk membentuk Emergency Response Team (ERT), serta menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan bagi seluruh pihak internal maupun eksternal PPATK.
“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” kata Dian.