Waspada Covid-19, KKP Terapkan Aturan Bekerja dari Rumah

Editor

Rahma Tri

Minggu, 15 Maret 2020 18:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) didampingi Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (kanan) dan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo (kiri) memaparkan kronologis penangkapan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam saat jumpa pers di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis , 9 Januari 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Merebaknya wabah COVID-19, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meningkatkan kewaspadaan akan risiko penularan di lingkup kantornya. Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah diperkenankan untuk bekerja dari rumah (work from home). "Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Maret 2020.

Dalam poin a surat yang ditandatantani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut, mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Namun, Agung menegaskan, pegawai yang bekerja dari rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Pegawai yang bekerja dari rumah juga harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.

Advertising
Advertising

Kemudian, KKP juga menetapkan bahwa penugasan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri ditunda atau dibatalkan demi membatasi penyebaran virus corona. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.

Berita terkait

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

2 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

2 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya