Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyayangkan sikap pihak PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia yang tidak menghadiri sidang lanjutan dugaan diskriminasi usaha pada hari kemarin, Rabu, 11 Maret 2020. Agenda sidang lanjutan tersebut sedianya beragendakan penyampaian keterangan terlapor.
"Ketidakhadiran tersebut dapat dimaknai sebagai pelangaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dapat diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulis yang disampaikan humas pada Rabu petang, 11 Maret.
Berdasarkan beleid yang dimaksud, Dinni mengungkapkan bahwa pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana atau denda hingga Rp 5 miliar. Pelanggar juga dapat dihukum kurungan tiga bulan untuk menggantikan sanksi denda.
Adapun menurut keterangan KPPU, kuasa hukum Grab, Hotman Paris & Partners, kliennya tak hadir dalam persidangan karena pembelaan perseroan sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu saksi. Saksi yang dimaksud adalah Iki Sari Dewi yang merupakan Head of Four Wheels Business Grab.
Kuasa hukum Grab menganggap keterangan yang disampaikan saksi tersebut sekaligus menjadi keterangan terlapor. "Karena yang memberikan keterangan sebagai saksi dan terlapor adalah orang yang sama," ujar kuasa hukum Grab dalam rilis itu.
Adapun menurut Dinni, meski disampaikan oleh orang yang sama, keterangan saksi dan terlapor tak bisa diseragamkan. Sebelumnya, menurut dia, KPPU telah memberikan kesempatan Grab untuk tak menghadiri sidang dan melakukan penjadwalan ulang. Namun, dalam panggilan kedua ini, pihak perseroan lagi-lagi tak memenuhi undangan.
Tempo telah mencoba menghubungi Juru Bicara Grab Indonesia, Andre Sebastian melalui pesan pendek. Namun, pesan yang disampaikan tersebut belum direspons.
Perkara yang melibatkan Grab Indonesia ini sebelumnya secara rinci tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.
Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.