Grab Tak Hadiri Sidang Lanjutan, KPPU: Bisa Didenda Rp 5 Miliar

Kamis, 12 Maret 2020 07:42 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyayangkan sikap pihak PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia yang tidak menghadiri sidang lanjutan dugaan diskriminasi usaha pada hari kemarin, Rabu, 11 Maret 2020. Agenda sidang lanjutan tersebut sedianya beragendakan penyampaian keterangan terlapor.

"Ketidakhadiran tersebut dapat dimaknai sebagai pelangaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dapat diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulis yang disampaikan humas pada Rabu petang, 11 Maret.

Berdasarkan beleid yang dimaksud, Dinni mengungkapkan bahwa pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana atau denda hingga Rp 5 miliar. Pelanggar juga dapat dihukum kurungan tiga bulan untuk menggantikan sanksi denda.

Adapun menurut keterangan KPPU, kuasa hukum Grab, Hotman Paris & Partners, kliennya tak hadir dalam persidangan karena pembelaan perseroan sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu saksi. Saksi yang dimaksud adalah Iki Sari Dewi yang merupakan Head of Four Wheels Business Grab.

Kuasa hukum Grab menganggap keterangan yang disampaikan saksi tersebut sekaligus menjadi keterangan terlapor. "Karena yang memberikan keterangan sebagai saksi dan terlapor adalah orang yang sama," ujar kuasa hukum Grab dalam rilis itu.

Adapun menurut Dinni, meski disampaikan oleh orang yang sama, keterangan saksi dan terlapor tak bisa diseragamkan. Sebelumnya, menurut dia, KPPU telah memberikan kesempatan Grab untuk tak menghadiri sidang dan melakukan penjadwalan ulang. Namun, dalam panggilan kedua ini, pihak perseroan lagi-lagi tak memenuhi undangan.

Tempo telah mencoba menghubungi Juru Bicara Grab Indonesia, Andre Sebastian melalui pesan pendek. Namun, pesan yang disampaikan tersebut belum direspons.

Perkara yang melibatkan Grab Indonesia ini sebelumnya secara rinci tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

7 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

28 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

29 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

30 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

34 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

35 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

35 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

35 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

36 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

36 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya