2 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap di Selat Malaka
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 11 Maret 2020 08:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12.
Dua kapal ikan itu masing-masing yakni, PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua Kapal Ikan Asing ilegal. "Yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka," ujar dalam keterangan pers, Selasa, 10 Maret 2020.