Alasan Audit Soal BPJS Kesehatan Dinyatakan Terbuka untuk Publik

Selasa, 10 Maret 2020 16:56 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa dokumen audit BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbuka untuk publik. Keputusan ini sekaligus mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Memerintahkan termohon (BPKP) untuk memberikan informasi kepada pemohon (ICW),” demikian tertulis dalam salinan putusan yang diperoleh Tempo dari ICW di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Putusan ini diambil oleh tiga anggota komisioner yang menangani perkara ini, yaitu Cecep Suryadi, Arif Adi Kuswardono, dan Romanus Ndau.

Gugatan sengketa informasi sebelumnya diajukan ICW untuk mendapat informasi lengkap mengenai dana jaminan sosial kesehatan dan masalah defisit menahun yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan karena BPKP menolak memberikan dokumen hasil audit BPJS Kesehatan.

Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan. Lalu pada Selasa, 3 Maret 2020, keputusan dari KIP ini diumumkan ICW dalam keterangan resminya.

Dalam putusannya, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan KIP mengabulkan permohonan ICW. Di antaranya yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya mengatur enam informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik.

Keenamnya adalah informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, hak-hak pribadi, rahasia jabatan, dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan. Sementara, audit terhadap BPJS dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diberikan ke publik.

Selain itu, hasil audit ini juga dikuasai oleh BPKP atas permintaan Kementerian Keuangan dan telah disampaikan kepada Komisi IX dan XI DPR pada 2019. Sehingga Pasal 11 ayat 1 huruf f UU KIP pun berlaku. Pasal ini berbunyi, “badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.”

Kepada Tempo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan belum membaca hasil putusan KIP ini. "Belum, banyak yang diurus, termasuk perdagangan ini," kata Ateh saat ditemui usai menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.

Sehari kemudian, Jumat, 6 Maret 2020, Ketua KIP Gede Narayana membenarkan lembaganya telah memutuskan gugatan sengketa informasi yang diajukan ICW. Namun, salinan putusan memang baru dikirim sehari yang lalu. BPKP pun, kata dia, punya waktu 14 hari, apakah menerima putusan KIP, atau melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

6 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

12 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

12 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

15 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

28 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

29 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya