BPJS Kesehatan Jamin Penanganan Khusus bagi Pasien Corona
Minggu, 8 Maret 2020 13:37 WIB
TEMPO.CO, Medan - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, memastikan adanya upaya penanganan khusus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terindikasi virus corona. Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pasien suspect corona jenis baru atau Covid-19, BPJS akan proaktif.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pembiayaan pengobatan virus corona ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, bukan oleh BPJS. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya tertanggal 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes yang Iqbal kutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2020.
Iqbal menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspect Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.
ANTARA | AHMAD FAIZ