BPJS Kesehatan Jamin Penanganan Khusus bagi Pasien Corona

Reporter

Antara

Editor

Rahma Tri

Minggu, 8 Maret 2020 13:37 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjenguk pasien yang tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Jika ingin cuci darah, kini pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membuat surat rujukan ulang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melainkan cukup mendaftar dan merekam sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat mereka mendapat layanan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Medan - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, memastikan adanya upaya penanganan khusus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terindikasi virus corona. Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pasien suspect corona jenis baru atau Covid-19, BPJS akan proaktif.

"Kami mengimbau khususnya FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Covid-19," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Medan, Minggu 8 Maret 2020.
FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat.
Pada kesempatan itu, Fachmi juga mengajak peserta JKN-KIS khususnya peserta klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk download aplikasi Mobile JKN. Sebab, menurut dia, dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN peserta akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan administrasi bagi peserta JKN-KIS termasuk di dalamnya terdapat fitur pendaftaran layanan secara online.
“Isu yang terus ada kan mengenai antrean peserta JKN-KIS, untuk itu BPJS Kesehatan menambahkan fitur pendaftaran layanan berbasis antrean online yang ada di aplikasi Mobile JKN, sehingga isu antrean ini dapat terselesaikan. Peserta Prolanis juga dapat melakukan skrining kesehatan dan konsultasi di aplikasi ini,” ujar Fachmi Idris.

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pembiayaan pengobatan virus corona ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, bukan oleh BPJS. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya tertanggal 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes yang Iqbal kutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2020.

Iqbal menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspect Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

ANTARA | AHMAD FAIZ

Advertising
Advertising

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

22 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya