KIP: BPKP Punya Waktu 14 Hari Merespons Soal Audit BPJS Kesehatan

Jumat, 6 Maret 2020 13:21 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki waktu 14 hari kerja guna merespons putusan KIP untuk membuka audit lengkap BPJS Kesehatan.

"Setelah 14 hari (sejak amar putusan diterima) tidak ada keberatan, maka amar putusan harus dilaksanakan," kata Gede saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Ia pun memastikan salinan putusan sudah dikirim ke BPKP dan ICW, kemarin.

KIP telah menerbitkan putusan ihwal gugatan sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai hasil audit lengkap BPJS Kesehatan yang dilakukan BPKP. Gugatan sengketa informasi sebelumnya diajukan ICW untuk mendapat informasi lengkap mengenai masalah defisit menahun yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan.

Gugatan diajukan karena BPKP lebih dulu menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

Gede tidak mengetahui rinci amar putusan KIP, apakah mengabulkan seluruh permohonan ICW atau hanya sebagian. Sebab, dia tidak terlibat langsung dalam majelis sidang yang menangani perkara ini. Tempo pun masih berupaya mendapatkan salinan putusan.

Gede menambahkan, jika BPKP tidak menjalankan putusan KIP setelah lewat 14 hari, maka ICW bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nantinya, PTUN sebagai eksekutor negara yang akan memerintahkan BPKP menjalankan putusan KIP.

Namun dalam waktu 14 hari ini, BPKP pun juga bisa mengajukan keberatan atas putusan KIP ke PTUN. Jika pengadilan menguatkan putusan KIP, maka BPKP juga bisa mengajukan kasasi ke MA. Saat ditanya apakah ada kemungkinan sampai Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA, Gede menjawab, "Biasanya kalau sudah diputuskan MA, sudah final."

Saat dikonfirmasi kemarin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengaku belum membaca hasil putusan terbaru KIP ini. "Belum, banyak yang diurus, termasuk perdagangan ini," kata Ateh saat ditemui usai menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Maret 2020.

Sementara itu, peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan dengan adanya putusan ini, publik luas seharusnya dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. "Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

11 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

12 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

15 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

28 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

29 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya