Kredit Macet Naik Menjadi 2,7 Persen, Ini Penjelasan OJK

Kamis, 5 Maret 2020 16:38 WIB

OJK. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat adanya kenaikan tipis dalam hal kredit macet perbankan alias non performing loan pada Februari 2020. Otoritas mencatat kredit macet pada bulan lalu mencapai angka 2,7 persen dari sebelumnya 2,53 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan ada sejumlah penyebab meningkatnya kredit macet tersebut. "Ada banyak faktor. Salah satunya kreditnya turun, sehingga sedikit kelihatan meningkat (NPL-nya) tapi bukan karena kualitas loh ya," tutur Heru di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Sektor perbankan belakangan memang ikut terimbas oleh dampak negatif mewabahnya Virus Corona. Karena itu, Heru mengatakan otoritas telah mengeluarkan stimulus di sektor perbankan. Analisis stimulus itu telah menghitung dampak COVID-19 kepada sektor pariwisata, akomodasi, hingga manufaktur.

"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan relaksasi kolektabilitas yang berlaku untuk bank umum, bank syariah, BPR dan BPRS, kami pun melakukan analisis kalau dampak meluas akan ada kebijakan lanjutan," ujar Heru. Kebijakan pelonggaran kolektabilitas itu berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan hingga saat ini belum ada peningkatan kredit macet akibat dampak Virus Corona sejak awal tahun lalu. "Sejauh ini belum ada, tapi sudah harus ambil tindakan, misalnya restrukturisasi, memperpanjang kredit, atau mengubah proses, jangan tunggu dia macet baru aksi," ujar Royke.

Kendati meyakini belum ada kredit yang macet, Royke mengatakan potensi tersebut perlu diantisipasi. Sebab, sinyal terkait hal tersebut sudah cukup terasa. Misalnya saja seperti pariwisata di Bali yang okupansinya menurun akibat anjloknya kunjungan ke sana setelah mewabahnya virus tersebut.

"Harus cepat dibantu sebelum dia tutup, yang penting mereka tetap bisa hidup dan beroperasi," tutur Royke. Pasalnya, apabila pengusaha di sana akhirnya tutup lapak, dampaknya pun cukup signifikan, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Senada dengan Royke, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sunarso mengatakan semua pihak harus tetap optimistis dalam menghadapi dampak Virus Corona ini. "Jadi kebijakan ini antisipasi, bukan menangani sesuatu yabg sudah terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perusahaan perbankan guna membicarakan implementasi stimulus perekonomian dalam menghadapi dampak dari Virus Corona.

Dalam rapat itu, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah lebih banyak menjaring masukan dari pemangku kepentingan, khususnya pelaku perbankan. Ia berharap perbankan bisa mentransmisikan penurunan suku bunga BI kepada suku bunga kredit masing-masing bank.

"Kami juga menyampaikan prioritas pemerintah dengan stimulus paket pertama, dan kemudian kebijakan yang diambil BI dan OJK, harapannya transmisi penurunan suku bunga BI bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Airlangga.

Berita terkait

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

19 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya