BPK Temukan Penilaian Dewas TVRI ke Dewan Direksi Subjektif

Rabu, 26 Februari 2020 20:22 WIB

Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa

Tempo.Co, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya poin-poin permasalahan signifikan dalam kinerja Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI. Salah satunya terkait subjektivitas penilaian terhadap dewan direksi.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan Dewan Pengawas TVRI telah merumuskan indikator penilaian yang tak terlampau jelas. "Atas indikator pencapaian kinerjanya (dewan direksi) yang 100 persen, Dewas menilai bervariasi tanpa rumusan yang jelas," kata Achsanul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Adapun penilaian terhadap Dewan Direksi TVRI yang diatur dalam peraturan perseroan pun disinyalir tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Semestinya, dalam beleid yang diatur pemerintah pusat, dewan pengawas mempunyai tugas memberhentikan direksi dengan syarat tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga;
dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai direksi.

Sedangkan hal yang terjadi di tubuh perseroan dianggap tidak sesuai dengan aturan itu. Bahkan, Dewan Pengawas TVRI disebut telah menambahkan indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

Adapun temuan BPK dilaporkan sebagai hasil pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan regulasi dan tugas LPP TVRI periode 2017-2019. Temuan tersebut telah diserahkan kepada DPR pada Rabu sore.

Achsanul mengatakan ketidakselarasan ini menimbulkan konflik antara Direksi dan Dewan Pengawas TVRI. Karena itu, berdasarkan masalah yang ditemukan, BPK merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, Dewan Pengawas TVRI harus melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Pengawas TVRI sebelumnya memecat Direktur Utama TVRI Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020. Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada 4 Desember 2019.

Adapun menurut Dewan Pengawas, ada pelbagai alasan yang mendasari pemecatan tersebut. Pertama, Helmy dituduh tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

"Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers pada Januari lalu.

Alasan kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).


Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

22 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

40 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

43 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

43 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

43 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

43 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

44 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

44 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

44 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya