Tak Hanya Kresek, DPR Setujui Cukai Produk Plastik

Rabu, 19 Februari 2020 14:45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (kiri) disaksikan Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga, sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani tampil mengenakan kemeja putih dengan celana panjang hitam dan sepatu kets hitam. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR menyepakati usulan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. DPR bahkan tak hanya menyetujui cukai kantong plastik, tapi juga produk plastik, seperti botol dan bungkus kemasan plastik.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. "Apakah disetujui?" kata Ketua Komisi Keuangan DPR yang juga pimpinan rapat, Dito Ganinduto.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Keputusan ini dicapai setelah perdebatan sengit di Komisi Keuangan DPR. Sebab, sebagian anggota ingin kebijakan ini ditunda hingga tahun depan.

Ada juga anggota komisi yang ingin cukai kresek saja, tidak termasuk produk plastik. Tapi akhirnya, Komisi Keuangan DPR sepakat dengan klausul "produk plastik" ini. Dengan persetujuan ini, tarif cukai ini akan mulai diberlakukan tahun 2020 ini. Sebab, pos penerimaan objek cukai ini telah dicantumkan dalam APBN 2020.

Dalam kesimpulan rapat, DPR awalnya juga sempat meminta Sri Mulyani menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya. Sebab, Sri Mulyani juga mengusulkan cukai minuman bergula dan emisi CO2 kendaraan bermotor. Tapi kemudian, kesimpulan ini dihapus untuk fokus ke cukai produk plastik terlebih dahulu.

Kebijakan tarif cukai ini sebenarnya telah diusulkan pemerintah sejak 2016 tapi tak kunjung terwujud. Lalu hari ini, Sri Mulyani kembali menyampaikan usulan tersebut. Tujuannya, untuk mengendalikan konsumsi kresek yang selama ini menyumbang 60 persen lebih pencemaran lingkungan.

Selama ini, kata dia, pungutan kantong kresek di supermarket sebenarnya sudah dilakukan di sejumlah daerah. Dasarnya yaitu Peraturan Daerah atau Perda di 22 kota dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Akan tetapi, pungutan biaya kantong kresek selama ini di supermarket tidak jelas peruntukannya. “Tidak jelas penerimaannya sendiri,” kata Sri Mulyani.

Untuk itu, dia mengusulkan tarif cukai plastik ini agar ada keseragaman secara nasional. Dengan angka ini, maka tarif cukai ini, maka retailer akan mengenakan harga Rp 200 sampai Rp 500 per lembar.

Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

1 hari lalu

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

Penelitian menunjukkan bahwa hampir semua makanan kita mengandung mikroplastik, dalam bentuk apa saja? Apa bahaya bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

2 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya