Kapal Cantrang Diizinkan Melaut, Ini Alasan Susi Dulu Melarang

Selasa, 18 Februari 2020 20:17 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers mengenai cantrang di kantor KKP, Jakarta, 18 Januari 2018. TEMPO/Naufal Dwihimawan Adjiditho

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.

"Dengan kondisi khusus kedaulatan, kami berikan untuk masuk ke ZEE Natuna Utara," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar kepada Tempo, Senin 17 Februari 2020.

Zulficar menyatakan pemberian izin operasi kapal cantrang ini dipicu insiden pada pertengahan Desember 2019 lalu. Sekitar 50 perahu nelayan Cina yang dikawal kapal penjaga (coastguard) masuk ke perairan Natuna pada pertengahan Desember 2019. Untuk itu, pemerintah “melawannya” dengan mengirim nelayan Jawa ke Natuna.

Adapun larangan penggunaan cantrang terbit di masa Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Lalu apa alasan Susi dulunya melarang cantrang?

Advertising
Advertising

Salah satu alasannya adalah karena cantrang merusak ekosistem di laut. Susi mengatakan cantrang biasanya memiliki panjang tali sampai 6 kilometer dengan diameter tali sebesar lengan orang dewasa.

"Sekarang kita bayangkan 6 km tali besarnya seperti lengan kita, dengan laut Jawa yang kedalamanya cuma 60 meter, sampai nggak ke dasar, sampai nggak itu? Sama to? Nggaruk dasarnya," kata Susi pada Januari 2018.

Setelah melarang penggunaan cantrang, sejumlah nelayan pun protes. Akibatnya, Susi melakukan diskresi dan mengizinkan nelayan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan cantrang dengan syarat tertentu.

Saat itu, Susi juga mengumumkan perpanjangan penggunaan cantrang di enam wilayah, yakni Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan dengan beberapa persyaratan, di antaranya izin penggunaan cantrang diberikan selama masa peralihan, nelayan tidak melaut keluar dari pantai utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan harus melakukan pengukuran ulang kapal yang digunakan untuk melaut.

Pemberian diskresi itu dilakukan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018. Diskresi inilah salah satunya yang digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini, di bawah Menteri Edhy Prabowo, mengizinkan cantrang bagi 30 kapal tersebut.

Berita terkait

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

43 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

44 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

44 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.

Baca Selengkapnya

Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok

Baca Selengkapnya

Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

16 Januari 2024

Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

Susi Pudjiastuti buka suara soal dugaan suap dari SAP, perusahaan software berbasis di Jerman, kepada pejabat KKP.

Baca Selengkapnya

Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

10 Januari 2024

Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

Laut Cina Selatan disebut dalam debat capres lalu. Berikut alasan pemerintah Indonesia bersikeras menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara.

Baca Selengkapnya