Pemerintah: RUU Cipta Kerja Sudah Mempertimbangkan Desentralisasi

Reporter

Eko Wahyudi

Selasa, 18 Februari 2020 05:45 WIB

Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, pihaknya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Hal itu pun telah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah.

“RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” kata Susiwijono melalui pernyataan tertulis, Senin, 17 Februari 2020.

Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah diserahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu, 12 Februari 2020.

Setelah menyerahkan kepada DPR, kata Susiwijono, pemerintah pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Ciptaker yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Tujuannya adalah agar terdapat standarisasi pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” ujar Susiwijono.

Ia juga menjelaskan, konsepsi RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seperti yang biasa dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital saat ini. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” jelas Susiwijono.

Susiwijono menuturkan, perizinan berbasis elektronik ini telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Rencana Jokowi Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik, KAI Sediakan 20 Ribu Tiket Harga Diskon

13 Agustus 2023

Terpopuler: Rencana Jokowi Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik, KAI Sediakan 20 Ribu Tiket Harga Diskon

Terpopuler: Rencana Jokowi subsidi tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikritik, PT KAI siapkan 20 ribu tiket harga diskon

Baca Selengkapnya

Menolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ancam Gerakkan Mogok Kerja 5 Juta Buruh

24 Mei 2023

Menolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ancam Gerakkan Mogok Kerja 5 Juta Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan menggerakkan 5 juta buruh untuk mogok massal menolak UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

23 September 2021

Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur Hidayat dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.

Baca Selengkapnya

Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

29 April 2021

Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Syahganda Nainggolan divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Digoyang Isu Kudeta, Demokrat Sebut Kadernya Solid Dukung AHY

7 Februari 2021

Digoyang Isu Kudeta, Demokrat Sebut Kadernya Solid Dukung AHY

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky mengklaim Demokrat memanen efek positif kepemimpinan AHY dalam setahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Temuan LP3ES: Akun Buzzer Dominasi Peta Percakapan Pendukung UU Cipta Kerja

18 Oktober 2020

Temuan LP3ES: Akun Buzzer Dominasi Peta Percakapan Pendukung UU Cipta Kerja

LP3ES mengatakan akun pendengung atau buzzer mendominasi peta percakapan pada klaster partai politik pendukung UU Cipta kerja.

Baca Selengkapnya

SBY: 10 Tahun Memimpin, Saya Tak Pernah Tuduh Oposisi Tunggangi Demo

13 Oktober 2020

SBY: 10 Tahun Memimpin, Saya Tak Pernah Tuduh Oposisi Tunggangi Demo

Menurut SBY, seorang pemimpin, apalagi presiden, harus siap dikritik, difitnah, dan dihujat.

Baca Selengkapnya

Cerita Lobi Istana di Balik Perubahan Pesangon di UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020

Cerita Lobi Istana di Balik Perubahan Pesangon di UU Cipta Kerja

Pemerintah melobi DPR agar menurunkan besaran pesangon dalam UU Cipta Kerja. Ketua Partai diminta mengawal usulan pemerintah.

Baca Selengkapnya