Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) didampingi Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (kanan) dan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo (kiri) memaparkan kronologis penangkapan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam saat jumpa pers di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis , 9 Januari 2020. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak melakukan negosiasi dengan pelbagai pihak terkait revisi aturan penggunaan alat tangkap ikan, termasuk pengunaan cantrang. Ketua Pelaksana Harian KNTI Dani Setiawan khawatir negosiasi itu justru akan melonggarkan aturan penggunaan alat tangkap yang berdampak merusak.
"Jangan sampai ada negosiasi. Aturan tentang alat tangkap ini sudah dibahas sejak 1980-an karena (penggunaan alat tangkap ikan yang merusak) menjadi ancaman bagi nelayan kecil," ujar Dani di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2020.
Dani mengatakan, sekitar 96 persen nelayan di Indonesia adalah nelayan dengan kapal kurang dari 10 GT. Itu artinya, mayoritas nelayan di Indonesia adalah nelayan kecil atau nelayan tradisional.
Menurut Dani, nelayan pada segmen ini perlu dilindungi dari penggunaan alat tangkap yang merusak dan dapat mengganggu produktivitas perikanan. Penggunaan alat tangkap yang merusak, kata dia, dalam jangka waktu tertentu juga akan menimbulkan konflik perebutan wilayah tangkapan ikan.
Dani berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun kebijakan-kebijakan yang berpihak pada nelayan tradisional. KNTI juga mendorong kementerian meningkatkan pertumbuhan ekonomi nelayan dengan cara mendukung akses permodalan dan memberikan pendampingan hulu dan hilir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya berniat merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak.
Peninjauan kembali aturan ini merupakan bagian dari kebijakan KKP merevisi 29 beleid untuk meningkatkan tangkapan ikan di laut Indonesia. Menteri KKP Edhy Prabowo mengklaim tak akan meninggalkan nelayan tradisional dalam revisi aturan-aturan di kementeriannya.
"Tentang permen alat tangkap dan semuanya sedang kami matangkan. Ada banyak permen, termasuk Permen 56 soal lobster dan crustacea lainnya," tuturnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.
KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi
4 hari lalu
KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
5 hari lalu
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut