Asosiasi Desak Buka Blokir 800 Efek Terkait Jiwasraya, Sebabnya?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 14 Februari 2020 15:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan industri yang tergabung di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI mendesak agar 800 rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan bisa segera dibuka. Pemblokiran rekening efek itu sebelumnya dilakukan karena diduga terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyatakan pembukaan kembali rekening efek yang diblokir bertujuan agar perusahaan asuransi dapat segera memenuhi komitmennya kepada para pemegang polis. "Agar bisa segera memenuhi komitmennya ke para pemegang polis yang sudah jatuh tempo atau habis kontraknya," kata Togar, Jumat, 14 Februari 2020.
Sebelumnya terdapat 800 rekening efek dari 137 perusahaan sekuritas dan asuransi yang diblokir oleh Kejaksaan Agung karena dinilai bermasalah. Togar menyatakan, meski ada pemblokiran ratusan rekening efek tersebut, saat ini industri asuransi jiwa tidak terkena dampak sistemik.
Sebaliknya, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai keputusan pemblokiran rekening efek yang berkepanjangan dapat memicu dampak sistemik di industri asuransi jiwa. Ia meminta OJK bersikap lebih tegas terkait hal ini dan memperhatikan kepentingan industri secara luas.
Irvan meminta pihak regulator bertanggung jawab pada risiko sistemik di industri keuangan nonbank (IKNB) yang ditimbulkan akibat pemblokiran rekening asuransi dan sekuritas dalam beberapa hari ini.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung mempersilakan pemilik 800 rekening untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. "Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Februari 2020.
Hingga saat ini, kata Hari, sudah ada tujuh orang yang mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek. Penyidik pun masih meneliti berkas pengajuan ketujuh orang tersebut.
Jika tak terbukti terkait dengan kasus gagal bayar Jiwasraya, maka penyidik akan membuka rekening efek tersebut. Namun, Hari mengakui, untuk membuka rekening yang telah diblokir itu membutuhkan waktu yang tak sebentar.
BISNIS | ANDITA RAHMA