Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, OJK Siapkan Dua Aturan Baru

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Kamis, 13 Februari 2020 20:30 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyiapkan dua peraturan baru bagi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) agar kasus gagal bayar seperti kasus PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) tidak terulang. Dua rancangan beleid tersebut terkait tingkat kesehatan (TKs) perusahaan serta manajemen risiko.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Aristiadi, mengatakan bahwa POJK TKs sudah dikaji oleh regulator sejak awal tahun 2019. Sehingga saat ini draf tersebut telah rampung dan masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "TKs kita sudah jadi, Tinggal harmonisasi di Kemenkumham," ucapnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Pada regulasi tersebut, perusahaan di sektor IKNB dibagi ke dalam lima tingkat. Rinciannya, tingkat satu sebagai yang paling sehat dan tingkat lima paling tidak sehat. Sehingga kata Ariastiadi, dengan pengaturan seperti itu, OJK bisa memantau gejala perusahaan yang mengalami penurunan kinerja, dan dapat segera memitigasi sedari awal.

"TKS akan melengkapi POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, base-nya dari situ. Insya Allah terbit tahun ini, rencananya TKS itu akhir tahun sudah menjadi asesmen untuk laporan keuangan, jadi kami terapkan untuk posisi 31 Desember 2020," kata Aristiadi.

Adapun, aturan kedua adalah menyangkut evaluasi bobot risiko dari setiap perusahaan asuransi. Ardistiadi menuturkan, regulator akan memberlakukan ketentuan yang sama bagi seluruh perusahaan asuransi, dan tidak dibedakan berdasarkan tingkat modal dimiliki. Namun pembedaan akan ditentukan berdasarkan eksposur aktiva dan pasiva. "Yang membedakannya nanti eksposur dari sisi pasiva dan aktiva. Kan kalau di sisi aktiva investasinya pada apa saja, kan beda-beda tuh, ada yang SBN-nya 30 persen atau 40 persen, akan dievaluasi kembali," ujar dia.

Advertising
Advertising

Namun Ardistiadi belum bisa memastikan kapan kedua aturan baru OJK tersebut akan diterbitkan. "Mudah-mudahan (tahun ini), karena tadi, kita akah harus, ada satu proses kajian," tuturnya.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

20 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

23 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya