Soal Tarif Taksi Online, Kemenhub Punya Dua Opsi Skenario

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Selasa, 11 Februari 2020 09:26 WIB

Puluhan pengemudi taksi online berunjuk rasa di kantor Gojek di gedung Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, 12 September 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini kementerian masih terus mengkaji aturan tentang taksi online. Hal tersebut merupakan permintaan dari asosiasi pengemudi taksi online sendiri.

"Kita baru rapat pertama usulan mereka minta naik," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 10 Februari 2020.

Yani menuturkan, ada dua skenario yang diharapkan oleh para mitra pengemudi taksi online. Pertama, mereka menginginkan adanya kenaikan kenaikan tarif per kilometer. Kedua, jika tidak mengalami kenaikan tarif per kilometer, mereka minta
tarif minimum jarak dekat seperti halnya ojek online.

Pengemudi berdalih, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 sudah mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus hanya mengakur TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas). "Ya, karena kan sudah 3 tahun naik belum naik jadi mereka minta itu," ucap Yani. Ia mengatakan, untuk tarif di beberapa wilayah lain sebenarnya tidak ada masalah.

Yani juga menuturkan, telah bertemu dengan semua pihak terkait seperti asosiasi dan aplikator seperti Gojek dan Grab, guna membicarakan hal ni. Namun rencana tersebut harus dikaji terlebih dahulu seperti melakukan kajian dan survei guna mengukur kemauan serta kemampuan bayar masyarakat.

Advertising
Advertising

Kemudian Kemenhub juga harus melihat pelayanan apa yang harus diperbaiki taksi online jika mengalami kenaikan tarif, karena hal itu sangat penting. "Percuma juga naik kalau pelayanan enggak ditingkatkan. Saya pasti diprotes masyarakat kalau tarif naik tapi pelayanan enggak meningkat, itu menjadi perhatian kami," ucap Yani.

Selanjutnya Yani mengatakan, dirinya harus juga berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai representasi dari khalayak. Sehingga bisa tepat dalam pengambilan keputusan ke depan nanti. "Tapi yang penting pertimbangan kemampuan dan kemauan masyarakat, tarif itu naik atau enggak," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tarif taksi online yang berlaku saat ini terbagi dua zona, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa TBB Rp 3.500 perkilometer dan TBA Rp 6.000 perkilometer. Kemudian, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua TBB Rp 3.700 per kilometer TBA Rp 6.500 per kilometer.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

4 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

8 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya