Sri Mulyani Ubah Pencairan Dana BOS, Simak 5 Faktanya

Selasa, 11 Februari 2020 09:29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Bank Dunia di Energy Building, SCBD, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema pencairan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS mulai 2020. Skema tersebut memangkas proses sebelumnya hingga lebih pendek.

"Perubahan mekanismenya hanya untuk BOS reguler karena jumlah anggaran yang semakin besar,” kata Sri Mulyani di kantornya, kemarin, 10 Februari 2020. Informasi itu ia sampaikan dalam konferensi pers bertajuk ‘kebijakan transfer ke daerah dana desa (TKDD) yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah’ bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Berdasarkan penjelasannya, berikut ini fakta-fakta perbuahan mekanisme pencairan dana BOS.

Besaran dana BOS
Skema pencarian dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa.

Tak melalui rekening daerah
Sri Mulyani mengatakan, kini penyaluran dana tidak melalui rekening kas umum daerah atau RKUD Provinsi. Ia menjelaskan, penyaluran dana BOS dilakukan dari rekening kas umum negara atau RKUN langsung ke rekening sekolah masing-masing.

Waktu pencairan
Bila semula skema pemberian dana BOS dilakukan tiap triwulan, kini pemerintah pusat memperpendek waktu pencairannya. Sri Mulyani menjelaskan, pencairan dana BOS dilakukan tiga kali dalam setahun dengan kompisisi pencairan terbesar pada semester pertama. Pada semester pertama, sekolah menerima dana BOS sebesar 70 persen. Hal ini bermaksud untuk mendukung fleksibilitas sekolah mewujudkan program “Merdeka Belajar”.

Besaran pencairan
Pada tahun-tahun sebelumnya, dana bos dicairkan dengan besaran 20 persen pada triwulan pertama, 40 persen pada triwulan kedua, 20 persen pada triwulan ketiga, dan 20 persen pada triwulan keempat. Namun, besaran ini berubah menjadi 30 persen pencairan pertama, 40 persen pencairan kedua, dan 30 persen pencairan ketiga.

Porsi untuk guru honorer lebih besar
Adapun dana BOS ini merupakan dana yang digunakan untuk kegiatan operasional. Nadiem, di tempat yang sama, mengatakan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen dapat dimanfaatkan untuk membayar guru honorer yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan, guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, dan guru tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Ia mengimbuhkan, dana BOS juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Penggunaan dana ini berubah dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, alokasi dana BOS untuk guru honorer maksimal hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

2 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

5 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

5 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

2 hari lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

3 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

3 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya