Sebuah truk fuso pengangkut batu bara terguling usai mengalami patah as karena kelebihan muatan di daerah Ciruas, Serang, Banten. TEMPO/Darma Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 241 kendaraan berat yang kelebihan beban terjaring dalam operasi penertiban yang digelar PT Jasa Marga (Persero). Operasi itu digelar di tiga ruas tol yakni Jakarta-Tangerang-Jagorawi.
Total, ada 277 kendaraan yang tercatat melebihi kapasitas muatan dan dimensi alias over dimension over load (Odol). "Pada operasi kali ini, 241 kendaraan besar melanggar karena kelebihan kapasitas beban, 34 kendaraan melebihi kapasitas dimensi, dan dua lainnya tanpa surat-surat," kata Kepala Marketing dan Komunikasi Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2020.
Ira menjelaskan, operasi ini dilakukan sepanjang akhir Januari hingga awal Februari 2020. Berdasarkan pemetaan wilayahnya, operasi di ruas Jalan Tol Jagorawi ditlakukan di KM 44+400 B atau setelah gerbang Tol Ciawi.
Sedangkan di Tol Dalam Kota Jakarta, operasi ini digencarkan di KM 02 arah Jakarta. Operasi tersebut digelar pada 5-7 Februari dan bekerja sama dengan Satuan Patroli Jalan Raya serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Adapun di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang, operasi kendaraan berat dilaksanakan di rest area KM 9+600 B arah Jakarta. Operasi ini digelar pada 28 hingga 30 Januari 2020.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menargetkan, pada 2020, seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan Odol. "Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya pada November 2019 lalu.
Ia mengimbau, pemilik kendaraan segera menormalisasi armada truk masing-masing seumpama kapasitasnya tak sesuai aturan. Sementara itu, untuk upaya penertiban, kementerian akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan dan alat penimbangan untuk mengetahui dimensi kendaraan dan beban muatan yang diangkutnya.
Pemerintah telah mencatat kerugian akibat melintasnya kendaraan Odol di jalur bebas hambatan alias jalan tol. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian yang diakibatkan karena kendaraan over muatan dan dimensi tersebut mencapai Rp 43 miliar.