TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) M.S. Hidayat mengatakan pengusaha batu bara dan pemerintah tengah membahas soal perbedaan persepsi regulasi dan mekanisme set-off atau tukar guling utang piutang. "Kalau ada kesepakatan tak ada perusahaan yang menunda kewajiban," kata Hidayat menanggapi kisruh royalti kontraktor batu bara dan restitusi pajak antara pemerintah dan pengusaha.Kesepakatan itu akan diambil dalam pertemuan yang berlangsung hari ini, Senin (11/8). Menurut Hidayat, sejumlah perusahaan yang disebut menunda membayar kewajiban dana hasil penjualan batu bara 13,5 persen tersebut adalah perusahaan yang sudah berstatus terbuka (go public). Artinya, pemilik saham tak hanya nasional namun juga internasional. "Mereka tak mungkin mengambil risiko melanggar hukum," ujarnya.Tujuan pertemuan, kata Hidayat, untuk bertukar informasi data. Termasuk persepsi mengenai mekanisme utang piutang antara pengusaha batu bara dan pemerintah. Ia berharap kasus ini tak bergulir ke arbitrase internasional. "Investor asing bisa berpendapat, kalau dengan perusahaan nasional ada dispute apalagi dengan luar," ujarnya.Adapun Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) yang belum dibayar enam perusahaan batu bara selama enam tahun sebesar Rp 7 triliun. Jumlah itu terdiri atas periode 2001-2005 sebesar Rp 3,8 triliun dan periode 2005-2007 sebesar Rp 3,2 triliun. Enam perusahaan itu adalah PT Kideko Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia.Perusahaan batu bara masih menahan dana tersebut karena menunggu pengembalian reimbursment dari pemerintah sebagai akibat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, yang menjadikan batu bara sebagai barang tidak kena pajak. Sesuai kontrak karya generasi pertama, pemerintah menjanjikan adanya pengembalian apabila ada pajak-pajak yang dikenakan di luar kontrak. Namun, pemerintah tidak kunjung membuat aturan mengenai mekanisme pengembalian dana pajak tersebut. Akibatnya, pengusaha menahan sebagian dana hasil penjualan batu bara-nya.Nieke Indrietta