RI-Singapura Teken Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 4 Februari 2020 14:03 WIB

Presiden Joko Widodo saat menyambut Presiden Republik Singapura, H.E. Mdm. Halimah Yacob dengan Upacara Kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2020. Presiden Singapura Halimah Yacob melakukan Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia pada 3 hingga 5 Febuari. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia dan Singapura resmi meneken kesepakatan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif tahun ini. Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan delegasi pemerintah Singapura disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Singapura Halimah Yacob.

"Negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan bersama, telah ditandatangani," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2020.

P3B adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama. Tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap). Saat ini terdapat 70 mitra P3B yang bekerja sama dengan Indonesia.

Dengan perjanjian ini, dua negara bersepakat soal pengurangan pajak untuk sejumlah transaksi keuangan. Investor yang menaruh uangnya di salah satu negara dapat menikmati pembebasan bunga PPh. Namun, tax treaty juga berpotensi disalahgunakan, dalam artian, bisa dinikmati oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak seharusnya menikmati.

Selain meneken tax treaty, RI dan Singapura hari ini menandatangani sejumlah perjanjian lain di antaranya; kerja sama penegakan hukum kepabeanan antara Ditjen Bea Cukai dengan Singapore Police Costguard, kerja sama implementasi rising fellowship program berupa pelatihan sejumlah kepala daerah dari Indonesia, kesepakatan perpanjangan repurchase agreement (REPO) antara Bank Indonesia dengan Monetery Authority of Singapore, serta kesepakatan realisasi dan penguatan kerja sama dalam pelatihan industri 4.0.

"Selain itu, kami juga membahas kerja sama di bidang investasi dan pengembangan sumber daya manusia," ujar Jokowi.

DEWI NURITA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

34 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

7 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya