PT Semen Kupang Diduga Caplok Lahan Pemda 116 Ha
Reporter
John Seo kupang
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 29 Januari 2020 09:45 WIB
TEMPO.CO, KUPANG - PT Semen Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan penyerobotan lahan milik Pemerintah Provinsi NTT seluas 116 hektare (ha). Hal itu ditemukan Komisi III DPRD NTT saat melakukan peninjauan ke PT Semen Kupang.
"Ya dengan kata lain, terjadi penyerobotan lahan," kata Ketua Komisi III DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu, Rabu, 29 Januari 2020.
Saat pembangunan PT Semen Kupang pada 1980, menurut dia, pemda NTT telah mengimbrengkan lahan seluas 103 ha, ditambah penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar lebih. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT lahan yang dikuasai PT Semen Kupang seluas 126 ha.
Karena itu, Komisi III DPRD NTT melakukan peninjauan di lapangan guna memastikan luas lahan yang digunakan PT Semen Kupang. Hasilnya PT Semen Kupang diketahui mengusai lahan pemda seluas 219 ha.
"Jadi ada penguasaan tanah pemda yang tidak sesuai HGB dan hak pakai oleh PT Semen Kupang selama puluhan tahun, tanpa sepengetahuan pemerintah dan DPRD," katanya.
Karena itu, lanjut dia, masalah ini harus diselesaikan. Jika ada penambahan aset yang digunakan, Hugo meminta detail luasan harus disampaikan kepada pemerintah. "Dari aspek pengawasan politik, kami ingin tertibkan. Kami juga ingin perusahaan ini sehat," katanya.
Dia mengaku akan mengundang PT Semen Kupang dan Pemda untuk menyelesaikan persoalan lahan ini. "Kami akan undang PT Semen untuk rapat bersama Pemda menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Terkait dengan perjanjian kerjasama imbreng dan penyertaan modal antara Pemda dan PT Semen, jelas dia, awalnya perjanjian kerjasama selama 30 tahun, namun berdasarkan sertifikat yang dipelajari, kerjasama ini akan berakhir hingga tahun 2038.
<!--more-->
"Sertifikat terakhir yang dipelajari sampai 2038. Kami sedang minta tim pakar untuk mempelajarinya," tegasnya.
DPRD NTT juga menemukan tidak adanya deviden bagi pemerintah NTT sejak berdirinya PT Semen Kupang. "Deviden belum pernah dapat. Dulu, katanya pernah diberikan tahun 1997 ke perusahaan daerah (PD Flobamor), tapi tidak tercatat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan pendapatan dan pengelolaan aset daerah NTT, Sony Libing bahwa tidak adanya deviden dari PT Semen Kupang sejak berdiri pada 1980 lalu.
"Temuan BPK, tidak pernah ada deviden sejak berdirinya PT Semen. Jika disebutkan pernah disetor pada 1997, tidak tercatat di neraca daerah," tegasnya.
Terkait dengan penguasaan lahan 219 hekatare, Sony menegaskan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun untuk mengukur batas lahan yang diimbrengkan ke PT Semen Kupang. "Besok, saya bersama staf dan BPN akan turun ukur ulang," tegasnya.
Sementara itu, petinggi PT Semen Kupang hingga berita ini dirilis belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Informasi yang dihimpun menyebutkan seluruh direktur sedang mengikuti RUPS di Jakarta.