4 Dugaan Pelanggaran Koperasi Hanson Besutan Benny Tjokro

Jumat, 24 Januari 2020 18:57 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Hanson. Koperasi yang diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, itu belakangan diadukan kepada kementerian lantaran gagal bayar simpanan berjangka kepada anggotanya setidaknya Rp 3,05 miliar.

Melalui suratnya kepada kementerian, Koperasi Hanson, menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan duit simpanan tersebut. Namun, pengembalian itu direncanakan dilakukan secara bertahap.

Kendati demikian, usaha simpan pinjam itu tetap ditutup sementara hingga persoalan kelar. "Kami bekukan sementara," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Tempo mencatat setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Hanson terkait usaha simpan pinjam tersebut.

1. Penghimpunan dana dilakukan sebelum mengantongi izin

Advertising
Advertising

Suparno mengatakan koperasi yang berdiri pada 8 Januari 2018 itu mulanya berbentuk koperasi karyawan. Kemudian koperasi tersebut berubah menjadi koperasi konsumen, namun dinilai tidak melaksanakan kegiatannya sebagai koperasi dengan jenis tersebut.

Koperasi Hanson malah menghimpun dana berupa simpanan berjangka. Kegiatan penghimpunan dana tersebut tercatat sudah dilakukan mulai Maret 2018. "Saat kami mintai keterangan, pengurus belum bisa menunjukkan izin simpan pinjam, setelah kami desak baru ditunjukkan izin yang terbit 22 Oktober 2019," ujar dia.

<!--more-->

Dengan demikian, penghimpunan dana sejak Maret hingga 21 Oktober 2019 dilakukan tanpa mengantongi izin. Padahal, koperasi mestinya terlebih dahulu mengantongi izin sebelum menghimpun dana. "Ini seperti mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi."

2. Menghimpun dana dari non anggota

Suparno mengatakan salah satu pengadu yang dananya dihimpun oleh Koperasi Hanson merasa belum pernah menjadi anggota koperasi. Padahal, berdasarkan aturan, unit usaha simpan pinjam di koperasi hanya bisa menghimpun dana dari anggota.

"Yang bersangkutan tidak merasa (menjadi anggota)," ujar dia. Karena itu, saat ini kementerian tengah menyelidiki apakah dana yang dihimpun oleh koperasi memang dana anggota atau ada pula dana mitra yang dianggap sebagai anggota. Padahal, menurut Suparno, seseorang baru bisa menjadi anggota bila aktif mendaftar dan mengisi persyaratan.

3. Menyalurkan dana untuk investasi di PT Hanson Internasional

Suparno menuturkan dana simpanan yang dihimpun oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri diduga disalurkan untuk berinvestasi atau dipinjamkan ke PT Hanson Internasional yang bergerak di bidang properti. Berdasarkan keterangan tertulis kementerian, dana tersebut dipergunakan untuk pembebasan lahan.

<!--more-->

Hal tersebut lalu telah dikonfirmasi pula oleh Asisten Deputi Kepatuhan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparyono yang telah menemui perwakilan koperasi. "Kami minta jelaskan, ternyata kegiatan utama koperasi adalah koperasi konsumen, tapi dikeberjalanannya malah simpan pinjam. Uang itu lalu disalurkan ke PT Hanson, dari segi aturan itu tidak boleh."

4. Wanprestasi

Koperasi Hanson diduga sudah wanprestasi kepada anggotanya terkait dengan penghimpunan dana simpanan berjangka. Apalagi, kata Suparno, pengurus meminta waktu empat tahun untuk mengembalikan duit itu. "Ini kan sudah di luar aturan," kata dia.

Mulanya, koperasi menawarkan simpanan berjangka dengan periode 3-12 bulan. Bunga simpanan berjangka untuk periode tiga bulan adalah 10 persen, untuk periode enam bulan adalah 11 persen, dan periode satu tahun 12 persen. Namun, setelah ada penarikan besar-besaran pada November 2019, koperasi ternyata tidak bisa mengembalikan simpanan tersebut.

Berita terkait

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

3 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

4 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

27 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

47 hari lalu

5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

51 hari lalu

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

8 Februari 2024

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

7 Februari 2024

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan angkat bicara soal adanya narasi pembubaran BUMN yang belakangan ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya