4 Dugaan Pelanggaran Koperasi Hanson Besutan Benny Tjokro
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 24 Januari 2020 18:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Hanson. Koperasi yang diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, itu belakangan diadukan kepada kementerian lantaran gagal bayar simpanan berjangka kepada anggotanya setidaknya Rp 3,05 miliar.
Melalui suratnya kepada kementerian, Koperasi Hanson, menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan duit simpanan tersebut. Namun, pengembalian itu direncanakan dilakukan secara bertahap.
Kendati demikian, usaha simpan pinjam itu tetap ditutup sementara hingga persoalan kelar. "Kami bekukan sementara," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Tempo mencatat setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Hanson terkait usaha simpan pinjam tersebut.
1. Penghimpunan dana dilakukan sebelum mengantongi izin
Suparno mengatakan koperasi yang berdiri pada 8 Januari 2018 itu mulanya berbentuk koperasi karyawan. Kemudian koperasi tersebut berubah menjadi koperasi konsumen, namun dinilai tidak melaksanakan kegiatannya sebagai koperasi dengan jenis tersebut.
Koperasi Hanson malah menghimpun dana berupa simpanan berjangka. Kegiatan penghimpunan dana tersebut tercatat sudah dilakukan mulai Maret 2018. "Saat kami mintai keterangan, pengurus belum bisa menunjukkan izin simpan pinjam, setelah kami desak baru ditunjukkan izin yang terbit 22 Oktober 2019," ujar dia.
<!--more-->
Dengan demikian, penghimpunan dana sejak Maret hingga 21 Oktober 2019 dilakukan tanpa mengantongi izin. Padahal, koperasi mestinya terlebih dahulu mengantongi izin sebelum menghimpun dana. "Ini seperti mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi."
2. Menghimpun dana dari non anggota
Suparno mengatakan salah satu pengadu yang dananya dihimpun oleh Koperasi Hanson merasa belum pernah menjadi anggota koperasi. Padahal, berdasarkan aturan, unit usaha simpan pinjam di koperasi hanya bisa menghimpun dana dari anggota.
"Yang bersangkutan tidak merasa (menjadi anggota)," ujar dia. Karena itu, saat ini kementerian tengah menyelidiki apakah dana yang dihimpun oleh koperasi memang dana anggota atau ada pula dana mitra yang dianggap sebagai anggota. Padahal, menurut Suparno, seseorang baru bisa menjadi anggota bila aktif mendaftar dan mengisi persyaratan.
3. Menyalurkan dana untuk investasi di PT Hanson Internasional
Suparno menuturkan dana simpanan yang dihimpun oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri diduga disalurkan untuk berinvestasi atau dipinjamkan ke PT Hanson Internasional yang bergerak di bidang properti. Berdasarkan keterangan tertulis kementerian, dana tersebut dipergunakan untuk pembebasan lahan.
<!--more-->
Hal tersebut lalu telah dikonfirmasi pula oleh Asisten Deputi Kepatuhan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparyono yang telah menemui perwakilan koperasi. "Kami minta jelaskan, ternyata kegiatan utama koperasi adalah koperasi konsumen, tapi dikeberjalanannya malah simpan pinjam. Uang itu lalu disalurkan ke PT Hanson, dari segi aturan itu tidak boleh."
4. Wanprestasi
Koperasi Hanson diduga sudah wanprestasi kepada anggotanya terkait dengan penghimpunan dana simpanan berjangka. Apalagi, kata Suparno, pengurus meminta waktu empat tahun untuk mengembalikan duit itu. "Ini kan sudah di luar aturan," kata dia.
Mulanya, koperasi menawarkan simpanan berjangka dengan periode 3-12 bulan. Bunga simpanan berjangka untuk periode tiga bulan adalah 10 persen, untuk periode enam bulan adalah 11 persen, dan periode satu tahun 12 persen. Namun, setelah ada penarikan besar-besaran pada November 2019, koperasi ternyata tidak bisa mengembalikan simpanan tersebut.