Ini Usulan Dewan Asuransi Indonesia untuk Perlindungan Konsumen
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 23 Januari 2020 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Asuransi Indonesia mendorong pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Polis untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen industri asuransi. Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia, Dody A.S. Dalimunthe mengatakan ketentuan pembentukan lembaga penjamin polis itu sebenarnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomon 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, namun hingga kini belum direalisasikan.
Keberadaan lembaga ini pun kian mendesak pasca adanya kasus gagal bayar dan insolvensi keuangan yang menimpa AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Perannya penting sekali untuk kepentingan dan hak masyarakat, khususnya melindungi serta menjaga pemegang polis asuransi saat terjadi masalah, terutama masalah keuangan di perusahaan asuransi,” ujar Dody kepada Tempo, Rabu 22 Januari 2020.
Dody menuturkan industri asuransi sebagaimana industri jasa keuangan lainnya merupakan industri yang diatur dengan ketat, karena menyangkut dana masyarakat. “Apalagi saat ini tingkat literasi masyarakat masih relatif rendah dan volatile.”
Tak hanya itu, Dody berujar keberadaan lembaga penjamin polis dibutuhkan untuk memberikan kepastian rasa aman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. “Jadi nanti jika sudah terbentuk semua perusahaan asuransi harus menjadi peserta lembaga penjamin polis.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembentukan lembaga penjamin polis saat ini telah menjadi prioritas untuk segera direalisasikan. “Kami saat ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan menciptakan kepercayaan terhadap industri asuransi,” ucapnya.
Dia mengatakan keberadaan lembaga penjamin itu diharapkan dapat mencegah kemungkinan potensi moral hazard pada industri asuransi.
Sri Mulyani berujar pembentukan lembaga penjamin polis pun akan merujuk pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk industri perbankan yang telah lebih dulu ada. “Kami akan sangat banyak belajar dari LPS, kami akan lihat modelnya selama ini, namun kami juga akan melihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri,” kata dia.
<!--more-->
Sri Mulyani menambahkan pembentukan lembaga ini masih dalam tahap pengkajian dan penyelarasan dengan undang-undang yang sudah ada.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menuturkan lembaganya masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR perihal pembentukan lembaga penjamin polis. Termasuk kemungkinan jika tugas dan fungsi lembaga penjamin polis juga akan dilebur dengan LPS.
"Sekarang kan berdasarkan Undang-Undang LPS kami hanya menjamin simpanan perbankan, kalau nanti ada keinginan membentuk lembaga penjamin polis itu tentu perlu suatu aturan lagi, terserah pemerintah dan DPR,” ujar Halim.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Eriko Sotarduga mengungkapkan urgensi pembentukan lembaga penjamin polis akan masuk ke dalam topik pembahasan Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Eriko mengatakan saat ini terdapat dua opsi yang mengemuka, yaitu memperbesar kewenangan LPS untuk menjamin sektor asuransi, atau membentuk lembaga baru. “Walaupun dalam pembicaraan informal kami lebih baik yang sudah ada, karena memang selama ini LPS berjalan baik sekali, sayang kalau tidak kita kembangkan sekaligus untuk pengembangan asuransi,” kata dia.