Mahfud MD: Draf Omnibus Law Sudah Disebar ke Buruh dan Pengusaha
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 22 Januari 2020 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berbeda suara mengenai tersebarnya Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau biasa disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, draf beleid tersebut sudah diberikan kepada beberapa pihak sejak beberapa waktu lalu.
"Lho sudah kami sebarkan, sudah kami sampaikan ke Kadin, kepada buruh juga sudah kami sampaikan," kata Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Mahfud MD menilai, pemerintah sudah cukup melakukan sosialisasi. Sebab, beleid itu pun sejak awal sudah disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya selepas pelantikan, 20 Desember 2019. Kala itu, Jokowi telah menyinggung Omnibus Law soal penyederhanaan regulasi dan lainnya.
Setelah pidato itu pun, pemerintah sudah beberapa kali menggelar rapat dan diskusi. "FGD-FGD-nya kan tidak minim juga, tetapi kalau dirasa kurang, sekarang masih bisa dilanjutkan karena kan pembahasannya pun belum," tutur Mahfud MD.
Ia memperkirakan, beleid itu baru akan mulai dibahas bersama Anggota Dewan selepas masa reses mendatang. Nanti juga akan ada daftar inventarisasi masalah dari masing-masing fraksi. Segala keberatan pun, menurut dia, bisa masuk di sana.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja masih dalam tahap finalisasi. Sehingga, apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, Kementerian memastikan dokumen itu bukan dari pemerintah.
<!--more-->
“Tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Susi memastikan, pemerintah tidak pernah menyebarluaskan draf RUU ini sampai proses pembahasan selesai. Saat ini, pemerintah tengah merancang UU Sapu Jagat alias Omnibus Law. Dalam proses ini, tersebar draf RUU berjudul “Penciptaan Lapangan Kerja”. Padahal, RUU yang tengah disusun berjudul “Cipta Lapangan Kerja”.
Susiwijono mengatakan, sesuai mekanisme penyusunan UU, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja. Rancangan ini juga telah telah diusulkan pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Berdasarkan informasi jadwal sidang di DPR, hari ini DPR pun akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Setelah masuk Prolegnas, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR.
Kemudian, presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR, berikut draft Naskah Akademik dari RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun sampai saat ini, Surpres tentang Omnibus Law ini belum disampaikan.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO