Dugaan Korupsi di Asabri, Tim Investigasi Ombudsman Usut 4 Aspek

Rabu, 22 Januari 2020 12:31 WIB

Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam audit investasi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim investigasi Ombudsman RI mulai mengusut kasus dugaan korupsi dan kesalahan investasi yang terjadi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Dalam 30 hari ke depan, Ombudsman akan menerbitkan sejumlah saran untuk pembenahan tata kelola di perusahaan pelat merah ini.

“Setelah 30 hari, nanti akan ada satu dua saran dulu, tapi setelah itu investigasi akan dilanjutkan lagi,” kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam Ngopi Bareng Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Sebelumnya, perusahaan asuransi pelat merah ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun. Dugaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Selain dugaan korupsi, ada juga dugaan kesalahan dan pengelolaan investasi di Asabri.

Dalam investigasi ini, ada empat aspek yang akan ditelusuri Ombudsman. Pertama, pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya soal inkonsistensi pengaturan direktur kepatuhan di perusahaan asuransi.

Sebab, aturan OJK beberapa kali berubah, sehingga sejumlah perusahaan asuransi belum kunjung memiliki direktur kepatuhan. “Padahal keberadaan direktur ini sangat penting,” kata Alamsyah.

Advertising
Advertising

Area kedua menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang mengatur Asabri. Alamsyah mempertanyakan kenapa Asabri diistimewakan dengan perusahaan asuransi lain karena tidak adanya keterlibatan OJK sebagai pengawas internal. Untuk itu, Ombudsman akan meminta keterangan dari penggagas aturan ini.

Area ketiga yaitu menyangkut tata kelola perusahaan asuransi. Tim investigasi Ombudsman melihat keberadaan komisaris yang rangkap jabatan, sistem pengawasan internal, dan sistem rekrutmen direksi dan komisaris.

Area keempat yaitu menyangkut perlindungan data transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ombudsman akan meminta keterangan dari PT KUstodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Salah satunya menyangkut tindak lanjut dari analisis transaksi di bursa saham. Tim bekerja mulai hari ini dan akan menerbitkan beberapa saran pendahuluan dalam 30 hari ke depan.

Berita terkait

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

2 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

17 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

20 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

2 hari lalu

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

IHSG hari ini, Senin, 6 Mei 2024 dibuka menguat 36,86 poin atau 0,52 persen ke posisi 7.171,58

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

5 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

5 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya