Ini Tahapan Proses Revisi UU Agar Ojek Online Legal

Selasa, 21 Januari 2020 19:58 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berencana melegalkan angkutan ojek berbasis daring atau ojek online melalui Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya sedang mengusulkan agar revisi beleid itu masuk dalam agenda program legislasi nasional alias Prolegnas 2020.

"Komisi V sudah sepakat agar revisi undang-undang ini dibahas dan dibuat kajian yang komprehensif," ujar Lasarus di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Lasarus mengatakan, untuk mendorong pembaruan undang-undang itu masuk ke ranah pembahasan, Dewan mesti menempuh proses yang cukup panjang. Pertama, Dewan mengusulkan Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada Badan Legislasi atau Baleg.

Rencana revisi ini telah disorongkan kepada Baleg pada akhir 2019 lalu. Baleg lalu menyetujui dan mengusulkannya kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Saat ini, menurut Lasarus, posisi rencana revisi undang-undang itu telah berada di tangan Bamus.

Setelah digodok di Bamus, rencana revisi undang-undang akan dirapatkan dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui legislator. Seandainya diketok, pimpinan dewan akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kemudian, Presiden Jokowi akan menerbitkan Surpres atau surat presiden yang isinya menunjuk kementerian terkait untuk ikut dalam rapat pembahasan RUU. "Nah, saat itulah RUU itu mulai dibahas," ucapnya.

Adapun pembahasan RUU ini akan melibatkan sejumlah pihak. Selain regulator, DPR bakal mengajak masyarakat, mitra pengemudi, pakar, hingga aplikator untuk memberikan masukan.

Ihwal detail pasal yang akan direvisi, Lasarus saat ini belum dapat merincikannya. "Masih sangat dinamis. Kami masih akan melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan kajian akademisnya," tuturnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan pihaknya sangat menantikan payung hukum yang melindungi operasional ojek daring. Ia juga meminta angkutan roda dua diperhitungkan sebagai bagian dari angkutan umum.

"Kami sampaikan ke Komisi V agar aturan ini ada undang-undangnya. Dasar hukum ini akan mendukung ekosistem ojek daring," tuturnya.

Sebelumnya, aturan terkait ojek online hanya dipayungi oleh dua beleid yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Pertama, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Kedua, aturan terkait tarifnya diatur dalam peraturan turunan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 348 Tahun 2019.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya