Ombudsman Minta OJK Tak Lemah dalam Mengawasi Asabri
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 19 Januari 2020 05:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta Otoritas Jasa Keuangan memperlakukan PT Asabri (Persero) layaknya perusahaan asuransi lainnya. Ia menilai OJK tidak punya kendala, termasuk dari segi regulasi, untuk bisa mengawasi Asabri.
Alamsyah menyebutkan, kendati Kementerian Pertahanan ingin mengawasi sendiri Asabri, tapi ada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-Undang lama yang intinya pengawasan Asabri masih di bawah UU OJK.
"Jadi tidak ada kendala OJK memperlakukan Asabri, dan Asabri harus patuh kepada OJK. Jadi OJK jangan merasa lemah di hadapan Asabri," ujar Alamsyah dalam sebuah diskusi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Januari 2020.
Di samping itu, Alamsyah pun merasa asuransi adalah perkara dunia sipil. Sehingga, Asabri pun harusnya mengikuti peraturan yang ada, tanpa pengecualian. "OJK bilang tidak punya power untuk mengawasi Asabri, eh asuransi itu kan dunia sipil. Siapa yang masuk ke dunia asuransi harus masuk ke dunia sipil, tidak ada privilege di sini."
Oleh karena itu, OJK dan Kementerian Keuangan semestinya tidak boleh mengatakan tidak bisa mengawasi perseroan tersebut. Terlebih dengan adanya komisaris representasi pemerintah. Apalagi, OJK memang lembaga yang bertanggungjawab dalam mengawasi lembaga keuangan.
"Jadi mau Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan melakukan pengawasan kepada Asabri karena ada PP-nya ya silakan, tapi OJK harus mengawasi Asabri sebagai entitas perusahaan asuransi. Jadi Asabri harus punya kewajiban dan perlakuan yang sama dengan perusahaan asuransi lain," tutur Alamsyah.
Sebelumnya Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan pihaknya tidak mengawasi seluruh operasional Asabri.
Ia menyebutkan setidaknya ada dua kementerian yang secara langsung mengawasi Asabri yakni yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan. Hal ini juga terjadi pada PT Taspen (Persero). Kedua perusahaan itu adalah perusahaan asuransi yang berbeda karena tidak menjual produk asuransi jiwa umum.
“Nah Asabri kan khusus prajurit, mereka dananya juga dari APBN. Untuk memenuhi kebutuhan pensiun sehingga pembinaan dan pengawasannya tidak semuanya di OJK,” ujar Riswinandi usai konferensi pers pertemuan tahunan OJK, Kamis, 16 Januari 2020.
Oleh karena itu, menurut dia, kewenangan pengawasan Asabri ada di Inspektorat Jenderal masing-masing yaitu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Polri, serta BPK dan auditor independen. Regulasi ini ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan PP No.102/2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI dan Polri, serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
BISNIS