Ombudsman Minta OJK Tak Lemah dalam Mengawasi Asabri

Minggu, 19 Januari 2020 05:03 WIB

Portofolio Saham Asabri Melorot 2013-2017

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta Otoritas Jasa Keuangan memperlakukan PT Asabri (Persero) layaknya perusahaan asuransi lainnya. Ia menilai OJK tidak punya kendala, termasuk dari segi regulasi, untuk bisa mengawasi Asabri.

Alamsyah menyebutkan, kendati Kementerian Pertahanan ingin mengawasi sendiri Asabri, tapi ada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-Undang lama yang intinya pengawasan Asabri masih di bawah UU OJK.

"Jadi tidak ada kendala OJK memperlakukan Asabri, dan Asabri harus patuh kepada OJK. Jadi OJK jangan merasa lemah di hadapan Asabri," ujar Alamsyah dalam sebuah diskusi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Januari 2020.

Di samping itu, Alamsyah pun merasa asuransi adalah perkara dunia sipil. Sehingga, Asabri pun harusnya mengikuti peraturan yang ada, tanpa pengecualian. "OJK bilang tidak punya power untuk mengawasi Asabri, eh asuransi itu kan dunia sipil. Siapa yang masuk ke dunia asuransi harus masuk ke dunia sipil, tidak ada privilege di sini."

Oleh karena itu, OJK dan Kementerian Keuangan semestinya tidak boleh mengatakan tidak bisa mengawasi perseroan tersebut. Terlebih dengan adanya komisaris representasi pemerintah. Apalagi, OJK memang lembaga yang bertanggungjawab dalam mengawasi lembaga keuangan.

"Jadi mau Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan melakukan pengawasan kepada Asabri karena ada PP-nya ya silakan, tapi OJK harus mengawasi Asabri sebagai entitas perusahaan asuransi. Jadi Asabri harus punya kewajiban dan perlakuan yang sama dengan perusahaan asuransi lain," tutur Alamsyah.

Sebelumnya Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan pihaknya tidak mengawasi seluruh operasional Asabri.

Ia menyebutkan setidaknya ada dua kementerian yang secara langsung mengawasi Asabri yakni yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan. Hal ini juga terjadi pada PT Taspen (Persero). Kedua perusahaan itu adalah perusahaan asuransi yang berbeda karena tidak menjual produk asuransi jiwa umum.

“Nah Asabri kan khusus prajurit, mereka dananya juga dari APBN. Untuk memenuhi kebutuhan pensiun sehingga pembinaan dan pengawasannya tidak semuanya di OJK,” ujar Riswinandi usai konferensi pers pertemuan tahunan OJK, Kamis, 16 Januari 2020.

Oleh karena itu, menurut dia, kewenangan pengawasan Asabri ada di Inspektorat Jenderal masing-masing yaitu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Polri, serta BPK dan auditor independen. Regulasi ini ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan PP No.102/2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI dan Polri, serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

20 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

23 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

23 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya