Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Jumat, 17 Januari 2020 20:23 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law terkait klaster ketenagakerjaan tidak akan menghapus atau menurunkan standar ketentuan dan parameter besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

"Upah minimum tidak akan turun, dan juga tidak dapat ditangguhkan. Pengusaha tetap wajib memenuhi standar UMP. Kenaikan UMP ini meperhitungkan per daerah. Sehingga jelas hitungannya dan parameternya," kata dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

Dia mengatakan, nantinya ketentuan UMP dalam omnibus law sebenarnya hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Akan tetapi, sesuai dengan kompetensi masing-masing karyawan, mereka bisa juga menerima upah di atas ketentuan yang telah ditetapkan.

"Upah minimum yang kita tetapkan ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Tapi sesuai kompetensinya, karyawan bisa saja menerima di atas upah minimum," ucapnya.

Sementara untuk pekerja yang telah memiliki pengalaman lebih dari satu tahun, kenaikan upah didasarkan pada perhitungan struktur upah dan skala upah yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No.1/2017.

Advertising
Advertising

"Bagaimana pekerja eksisting? Selama ini ketentuannya sudah ada berdasarkan struktur upah dan skala upah," jelasnya.

Sementara untuk pekerja di industri padat karya, kata Susiwijono, akan diberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menentukan sistem pengupahannya sendiri di luar ketentuan upah minimum. Namun hal tersebut akan terus diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada yang dirugikan.

"Industri padat karya nanti kita kasih upah minimum tersendiri. Semua terkontrol di Kemenaker. Untuk industri padat karya mereka punya ruang untuk menentukan sistem pengupahan sendiri," tuturnya.

Susiwijono menjelaskan terkait adanya aturan pengupahan pekerja secara per jam, hal ini hanya berlaku bagi pekerjaan tertentu seperti halnya tenaga ahli, konsultan, pekerja paruh waktu, dan pekerja industri kreatif dalam era digital.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur demi melindungi hak para pekerja tersebut namun tetap memerhatikan aspek fleksibilitas. Sehinga ia menuturkan, nanti adanya upah minimum secara per jam bagi pekerjaan disebutkan di atas.

"Juga tidak menghapus (upah) pekerjaan minimum, meski per jam tapi tetap berdasarkan upah standar minimum. Kita perjelas aturannya untuk melindungi mereka," ujarnya.

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

3 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

3 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

4 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

49 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.

Baca Selengkapnya

PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

24 Januari 2024

PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.

Baca Selengkapnya