Pencopotan Helmy Yahya Harus Sesuai Aturan, Ini Isi PP No 13

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Jumat, 17 Januari 2020 11:37 WIB

Logo TVRI. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Farhan, meminta Dewan Pengawas TVRI memastikan bahwa pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005. Farhan menjelaskan, pemberhentian itu mesti memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 22 hingga Pasal 25 PP 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," ujar Farhan kepada Antara, Kamis 16 Januari 2020.

Selain itu, Farhan menambahkan, Dewan Pengawas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI. Kinerja ini akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.

Adapun Pasal 22 hingga Pasal 25 beleid tersebut menyangkut persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Direksi TVRI, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Direksi.

Pasal 22 menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; berpendidikan sarjana; mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Advertising
Advertising

Kemudian, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; tidak memiliki jabatan lain; dan non partisan.

Pasal 23 menjelaskan tata cara pemilihan Dewan Direksi, yakni Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas dan calon Dewan Direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Pasal 24 menerangkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, yaitu:
1. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas;

2. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya;

3. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap;

4. Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
(a) Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;

<!--more-->
(c) Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(d) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri;

6. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak anggota Dewan Direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut;

7. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 5 masih dalam proses, anggota Dewan Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya;

8. Jika dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Dewan Pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota Dewan Direksi tersebut, rencana pemberhentian batal;

9. Kedudukan sebagai anggota Dewan Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas;

10. Anggota Dewan Direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama;

11. Apabila salah satu atau beberapa anggota Dewan Direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota Dewan Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas;

12. Jika anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan Dewan Direksi.

Terakhir, Pasal 25 mencantumkan bahwa persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di bawah Dewan Direksi ditetapkan oleh Dewan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pencopotannya ini, Helmy Yahya dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait pemberhentian dirinya pada Jumat ini pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp, ia memastikan akan mengambil langkah hukum untuk melawan keputusan Dewan Pengawas.

BISNIS

Berita terkait

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

21 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

29 Februari 2024

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.

Baca Selengkapnya

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

30 Oktober 2023

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

Di 1980-an, Suyadi terlibat proses produksi serial boneka Si Unyil sebagai pembuat tokoh, pengisi suara dan art director. Tayang perdana 5 April 1981.

Baca Selengkapnya

Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

24 Agustus 2023

Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

Untuk pertama kalinya pada 24 Agustus 1962, Indonesia memiliki jaringan televisi publik yakni Yayasan Televisi Republik Indonesia disingkat TVRI.

Baca Selengkapnya

Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

13 Agustus 2023

Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

Menteri Budi Arie menyatakan komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi melalui penyelenggaraan multipleksing TVRI.

Baca Selengkapnya

Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

12 Agustus 2023

Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

Kelompok relawan digital Prabowo bertemu Ketua Dewan Relawan dan anggota Dewan Penasihat PSI, Helmy Yahya bahas kampanye di medsos

Baca Selengkapnya

Mengenang Pak Kasur, Tokoh Pendidikan Kelahiran 111 tahun Lalu

27 Juli 2023

Mengenang Pak Kasur, Tokoh Pendidikan Kelahiran 111 tahun Lalu

Pak Kasur tak bisa dilepaskan dari sejarah dunia pendidikan anak-anak Indonesia. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya