Dicopot, Helmy Yahya Tak Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja TVRI?

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Jumat, 17 Januari 2020 10:15 WIB

Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Helmy Yahya diketahui telah diberhentikan sebagai Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI. Kepastian tentang pencopotan ini diperoleh setelah surat pemberhentian terhadap Helmy Yahya, yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin beredar pada Kamis Januari 2020.

Sebelumnya, pada Desember 2019, Helmy Yahya juga sempat dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Dengan status dinonaktifkan kemudian diberhentikan ini, artinya Helmy Yahya sudah tidak dapat menikmati kenaikan tunjangan kinerja, yang seharusnya diterima pegawai TVRI mulai tahun ini.

Sebelumnya, pegawai di lingkungan lembaga penyiaran publik TVRI mulai tahun ini akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 21,9 juta. Pemberian tunjangan kinerja tersebut bervariasi dan terbagi ke dalam 17 kelas atau jenjang jabatan.

Namun tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Artinya, karena telah dinonaktifkan sejak Desember silam, Helmy Yahya takkan menerima kenaikan tunjangan kinerja ini.

Selain itu tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai serta pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Advertising
Advertising

Kelompok terakhir yang tidak mendapat tunjangan kinerja itu adalah pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

<!--more-->

Hal ini disampaikan oleh Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat, 10 Januari 2020. Dalam keterangannya, pemberian tunjangan kinerja itu didasarkan atas pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TVRI khususnya untuk meningkatkan kinerja pegawai.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Perpres ini mengatur bahwa pegawai TVRI selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu: tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. “Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Namun, sampai saat ini Helmy Yahya belum menerima pencopotan yang menurut dia sepihak dan semena-mena ini. Ia masih akan menempuh langkah hukum untuk menyikapi keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut.

BISNIS

Berita terkait

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

16 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

59 hari lalu

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kenaikan Tukin Bawaslu di Waktu yang Tak Tepat

13 Februari 2024

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kenaikan Tukin Bawaslu di Waktu yang Tak Tepat

TPN Ganjar-Mahfud menilai pemberian kenaikan tukin untuk pegawai Bawaslu oleh Presiden Jokowi tak berada pada waktu yang tepat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tambah Tunjangan Pegawai Bawaslu di H-2 Pencoblosan, Ini Rinciannya

13 Februari 2024

Jokowi Tambah Tunjangan Pegawai Bawaslu di H-2 Pencoblosan, Ini Rinciannya

Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu menjelang Pemilu 2024. Berapa nominalnya?

Baca Selengkapnya

H-2 Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp 29 Juta

13 Februari 2024

H-2 Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp 29 Juta

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

28 Januari 2024

Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja bagi ASN di tahun 2024

Baca Selengkapnya

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

16 Januari 2024

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

Dewas membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat

11 Januari 2024

Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta kenaikan tukin kepada Menpan RB dari 70 persen menjadi 80 persen. Apa respons Abdullah Azwar Anas?

Baca Selengkapnya