Dicopot, Helmy Yahya Tak Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja TVRI?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Jumat, 17 Januari 2020 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Helmy Yahya diketahui telah diberhentikan sebagai Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI. Kepastian tentang pencopotan ini diperoleh setelah surat pemberhentian terhadap Helmy Yahya, yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin beredar pada Kamis Januari 2020.
Sebelumnya, pada Desember 2019, Helmy Yahya juga sempat dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Dengan status dinonaktifkan kemudian diberhentikan ini, artinya Helmy Yahya sudah tidak dapat menikmati kenaikan tunjangan kinerja, yang seharusnya diterima pegawai TVRI mulai tahun ini.
Sebelumnya, pegawai di lingkungan lembaga penyiaran publik TVRI mulai tahun ini akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 21,9 juta. Pemberian tunjangan kinerja tersebut bervariasi dan terbagi ke dalam 17 kelas atau jenjang jabatan.
Namun tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Artinya, karena telah dinonaktifkan sejak Desember silam, Helmy Yahya takkan menerima kenaikan tunjangan kinerja ini.
Selain itu tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai serta pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Kelompok terakhir yang tidak mendapat tunjangan kinerja itu adalah pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
<!--more-->
Hal ini disampaikan oleh Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat, 10 Januari 2020. Dalam keterangannya, pemberian tunjangan kinerja itu didasarkan atas pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TVRI khususnya untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Perpres ini mengatur bahwa pegawai TVRI selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu: tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. “Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Namun, sampai saat ini Helmy Yahya belum menerima pencopotan yang menurut dia sepihak dan semena-mena ini. Ia masih akan menempuh langkah hukum untuk menyikapi keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut.
BISNIS