Kemenhub Sepakat Tarif Ojek Online Ditentukan Pemda

Reporter

Antara

Rabu, 15 Januari 2020 18:21 WIB

Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan massa aksi Ojek Online Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek online akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.

"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan dari massa aksi Ojol Nusantara di depan Kementerian Perhubungan RI, Rabu.

Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat.

Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.

"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi ojek online Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online.

Advertising
Advertising

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama 'Maxim' yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.

Nantinya para perwakilan dari aksi Ojek Online Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020.

Saat ini para perwakilan Ojek Online Nusantara Bergerak bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan keluhan serupa.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

27 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

27 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

30 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

32 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

36 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

36 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

39 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

40 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

43 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya