DKI Larang Kantong Plastik, Pengusaha Anjurkan Pengolahan Limbah

Selasa, 14 Januari 2020 12:56 WIB

Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, 31 Oktober 2019. Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengembangan Bisnis Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mengkhawatirkan bakal ada sejumlah dampak negatif yang timbul dari pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta.

Dalam hitungannya, pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut bakal menghilangkan 5.000 tenaga kerja di pabrikan kantong plastik. Angka itu belum dihitung dengan hilangnya jumlah tenaga kerja sektor informal seperti pemulung dan pengepul.

Budi menyebutkan Indonesia sudah di ambang jatuh ke jurang resesi kalau tidak ada investasi dan tidak ada ekspor. "Yang bisa menyelamatkan itu industri petrokimia, industri bahan baku plastik. Kalau plastik dikurangi (di pabrikan hilir), investasinya tidak jadi masuk," kata Budi, Senin, 13 Januari 2020.

Padahal industri petrokimia, kata dia, setidaknya dapat menarik US$ 5 miliar dalam jangka 3 tahun - 4 tahun. Pelarangan penggunaan kantong plastik juga dapat menurunkan ketersediaan bahan baku bagi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Menurut Budi, industri plastik pada tahun lalu hanya memproduksi 5,9 juta ton atau tumbuh di bawah 5 persen secara tahunan. Tekanan tersebut masih akan berlanjut pada tahun ini khususnya bagi produsen low density polyethylene (LDPE) dan polyvinyl clhoride (PVC).

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, Budi mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah aturan pelarangan tersebut menjadi adopsi proyek masyarakat zero sampah (Masaro). Proyek Masaro akan memungkinkan sampah pada sebuah daerah tidak akan keluar dari daerah tersebut lantaran dilakukan pengolahan limbah.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta diberitakan bakal akan menerapkan sanksi larangan penggunaan plastik sekali pakai di pusat belanja, pasar swalayan, dan pasar tradisional, mulai pertengahan tahun ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan, dalam enam bulan, mereka akan mensosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk melalui media massa dan media sosial.

<!--more-->

“Per 1 Juli 2020. Dalam aturannya sudah disampaikan apa saja yang bisa dan wajib dilakukan. Harapannya aturan ini bisa mengurangi jumlah sampah plastik,” kata Andono, kemarin.

Permasalahan sampah plastik memang mulai menjadi sorotan masyarakat dunia dalam dekade terakhir. Belakangan, sejumlah aktivis lingkungan hidup internasional mengkampanyekan ancaman sampah yang sulit terurai alam tersebut di ekosistem laut dan sungai.

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu membuat larangan tas plastik sekali pakai, yaitu Denpasar, Bogor, Banjarmasin, dan Balikpapan. Pemerintah Provinsi DKI menilai penumpukan sampah plastik di aliran air menjadi satu penyebab banjir, termasuk banjir besar 2020.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, masyarakat Ibu Kota memproduksi berbagai jenis sampah sebanyak 7.200 ton per hari. Meski didominasi limbah rumah tangga, menurut Andono, sampah plastik sekali pakai menempati urutan kedua dengan jumlah sekitar 1.000 ton per hari atau setara 14 persen. Berbeda dengan jenis sampah lain, plastik sekali pakai menjadi masalah karena sulit terurai alam dan didaur ulang.

Hal ini yang mendorong Gubernur Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, 31 Desember 2019. Dalam ketentuan ini, Pemprov memerintahkan para penjual toko retail dan pasar berhenti menggunakan kantong kresek.

Pemprov juga memaksa para pemilik dan pengelola pusat belanja untuk terlibat dalam penegakan aturan tersebut. “Di setiap toko, disediakan kantong ramah lingkungan yang bisa dibeli masyarakat. Kantongnya bisa dipakai berulang kali,” kata Andono.

BISNIS | IMAM HAMDI

Berita terkait

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

1 hari lalu

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

Penelitian menunjukkan bahwa hampir semua makanan kita mengandung mikroplastik, dalam bentuk apa saja? Apa bahaya bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

2 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

3 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya

8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

5 hari lalu

8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Bumi dengan aktivitas yang menghargai dan melindungi planet ini. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

6 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

6 hari lalu

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berusia 49 tahun, suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Ada apa saja di sana?

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

6 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

8 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Sekarang Punya Bus Listrik Ramah Lingkungan

18 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Sekarang Punya Bus Listrik Ramah Lingkungan

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) bersama PT Gapura Angkasa meluncurkan bus listrik ramah lingkungan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Baca Selengkapnya