Gagal Bayar Jiwasraya, OJK Siap Fasilitasi Investigasi BPK

Minggu, 12 Januari 2020 09:57 WIB

OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ikut menanggapi bola panas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bergulir belakangan ini. OJK menyatakan bakal mendorong pelaksanaan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan asuransi pelat merah itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa otoritas akan mendorong penegakan hukum yang dilakukan oleh BPK dan Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 13,7 triliun per Agustus 2019.

OJK, kata Djarot, juga akan membantu upaya penegakan hukum menyusul Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan yang disampaikan oleh BPK dan Kejaksaan Agung. Salah satu yang dapat dilakukan OJK adalah dengan memenuhi berbagai kebutuhan penyelidikan.

"OJK akan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan investigasi lebih lanjut oleh BPK, sementara pemberian data dan informasi juga disampaikan dalam kaitannya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Sekar ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa terdapat potensi risiko sistemik dari kasus gagal bayar Jiwasraya. Kerugian negara akibat kasus itu pun tengah diselidiki, diyakini akan lebih besar dari perkiraan awal Kejaksaan Agung senilai Rp 13,7 triliun.

Advertising
Advertising

Agung menyebut masalah Jiwasraya merupakan kasus dengan skala yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat BPK bersama penegak hukum perlu mengambil kebijakan dengan hati-hati karena terdapat risiko yang menghantui.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menilai bahwa OJK merupakan pihak yang paling berhak menyatakan status adanya dampak sistemik dari kasus Jiwasraya. Adapun BPK, menurut dia, hanya bisa sampai opini menyebutkan adanya potensi dampak sistemik dari kasus tersebut.

Hotbonar menjelaskan, jika terdapat dampak sistemik, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mencakup Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus segera turun tangan meredam risikonya.

Kalau tidak ditangani dengan baik, Hotbonar khawatir, kasus itu bisa berakibat negatif terhadap aspek makro. "Khususnya industri asuransi jiwa, kemudian terhadap lembaga jasa keuangan, hingga perekonomian nasional."

Lebih jauh Hotbonar menjelaskan bahwa Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan OJK harus konsentrasi penuh dalam mengatasi masalah Jiwasraya. Kedua lembaga tersebut jangan sampai menerapkan langkah coba-coba, justru perlu melakukan upaya penyehatan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

BISNIS

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

21 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

1 hari lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya