Korupsi Asabri, Dana Asuransi Pernah Diselewengkan Direksi

Sabtu, 11 Januari 2020 20:36 WIB

PT Asabri

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tak menyenangkan datang dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun terjadi di perusahaan pelat merah yang mengurus asuransi prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri ini.

"Nah karena itu milik negara, Asabri itu, dan jumlahnya besar, maka dalam waktu tidak lama saya akan undang Bu Sri Mulyani, sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020.

Sebelum kasus ini terjadi, Asabri pernah dililit perkara serupa pada 2007. Saat itu, tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola Asabri. PT Asabri meminjamkan uang Rp 410 miliar kepada pengusaha yang juga rekan bisnis Asabri, yaitu Henry Leo. Henry juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Namun, uang itu digunakan untuk berinvestasi di bidang lain.

Saat itu Henry Leo pun diketahui ikut memberikan rumah kepada Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) R. Hartono. Hartono tak lain adalah teman seangkatan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaya di Akademi Militer Nasional, yakni 1962.

Advertising
Advertising

Belakangan, Hartono menyerahkan rumah itu kembali kepada PT Asabri melalui Kejaksaan Agung kemarin. “Saya tidak ingin tinggal di situ, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai rumah, bayar listrik, air, dan pajak, katanya. Kebetulan ada kasus ini, jadi saya serahkan saja,” kata Hartono pada September 2007.

Beberapa bulan kemudian, April 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum bekas Subarda 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Risaldi, Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar, kata Sarpin dalam persidangan kemarin. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Subarda dituntut hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar.

Hakim menilai Subarda telah melanggar unsur melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dana prajurit dalam bentuk bilyet giro yang dikelola bersama Henry Leo, rekanan bisnis Asabri. Selama tiga tahun berlangsung (1995-1997), praktek tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan.

Selain itu, unsur merugikan keuangan negara terbukti karena, akibat perbuatan Subarda, dana prajurit yang semestinya digunakan untuk perumahan prajurit terpakai untuk memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar. Subarda juga terbukti memperkaya Henry Leo. Sementara Henry divonis 6 tahun penjara.

Keduanya sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun pada 6 Maret 2009, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka. "Perkara itu sudah diputus," kata Muhammad Saleh, hakim anggota MA saat itu.

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

16 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

18 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

32 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

36 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Mudik Gratis Lebaran Bersama Asabri, Pendaftaran hingga 16 Maret

53 hari lalu

Mudik Gratis Lebaran Bersama Asabri, Pendaftaran hingga 16 Maret

PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri menggelar mudik gratis lebaran 2024. Pendaftaran telah dibuka, terakhir 16 Maret.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

54 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

54 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

54 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

54 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

55 hari lalu

5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.

Baca Selengkapnya