Jiwasraya Default, Bagaimana Progress Holding Asuransi?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 12 Januari 2020 06:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah ramainya pemberitaan soal kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), isu pembentukan holding asuransi penyelamat tak jarang ikut dibahas. Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Marciano Herman menyatakan pihaknya masih terus mengikuti proses yang dilakukan intensif bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
“Intinya semua dibahas bersama lembaga dan kementerian terkait,” kata Marciano saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020. Sejak September 2019, BPUI telah ditunjuk pemerintah menjadi induk dari holding ini.
Sebelumnya, kasus default atau gagal bayar Rp 12,4 triliun mendera Jiwasraya. Salah satu opsi penyelamatan yang dilakukan pemerintah adalah membentuk perusahaan holding asuransi.
Dengan adanya perusahaan holding asuransi itu, nantinya akan ada tambahan fulus Rp 1,5 sampai 2 triliun untuk cash flow atau arus Jiwasraya. Menteri BUMN Erick Thohir memastikan uang ini bukanlah bailout atau Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, belum ada keterangan jelas soal mekanisme dari uang Rp 1,5 sampai 2 triliun ini.
Marciano menjelaskan, pembahasan ini menyangkut struktur permodalan, organisasi, hingga langkah ke depannya akan seperti apa. Selain itu, pembahasan juga menyangkut peraturan terkait yang harus diperhatikan dan diharmonisasi.
Namun, Marciano tak menjawab saat ditanya kapan targetnya holding ini akan terbentuk. “Kami siap mendukung semuanya,” kata Marciano.
Rencana pembentukan holding ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2016 dan direncanakan terbentuk 2017. “Tahun depan 4 holding (salah satunya holding asuransi),” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN saat itu, Aloysius Kiik Ro pada akhir November 2016 silam. Tapi sampai Januari 2019 ini, perusahaan holding asuransi ini belum terbentuk.