Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya, BPK Butuh 2 Bulan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 8 Januari 2020 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menargetkan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya kelar paling cepat dalam dua bulan ke depan. "Ini butuh waktu, tapi kami upayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Penghitungan kerugian, menurut dia, dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya. Ia memastikan, BPK akan mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum pada kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Agung menjelaskan, dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan Tahun 2018.
Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya. Temuan tersebut antara lain soal investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Di samping itu, pemeriksaan itu juga telah mengungkap bahwa perseroan berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Temuan lainnya, Jiwasraya dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana dan saham di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.
Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK terhadap Jiwasraya. "Kami punya ancar-ancar siapa pelaku tapi tidak bisa ungkap dulu karena kami ingin fix dulu kerugiannya," tuturnya. Meski demikian, ia menargetkan pelaku akan ditetapkan dalam dua bulan ke depan.