DKI Larang Kantong Plastik, KLHK Siapkan Insentif Rp 11 Miliar

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 8 Januari 2020 14:12 WIB

Kantong Plastik Berbahan Singkong

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong lebih banyak daerah yang menerapkan kebijakan pelarangan kantong plastik sekali bayar. Dorongan itu setelah pemerintah DKI Jakarta menerapkan larangan penyediaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Pelarangan yang dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menuturkan pelarangan ini akan mengurangi sampah plastik yang dihasilkan rumah tangga.

"Kita siapkan dana insentif daerah untuk Pemda yang (berhasil) mengurangi sampah," kata Vivien di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Dana insentif yang diberikan kepada daerah yang menerbitkan aturan pengendalian sampah plastik ini sebanyak Rp 9 miliar-Rp 11 miliar per daerah. Tergantung skala pengurangan sampah yang dapat dilakukan.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Jakarta menetapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai karena itu akan mengurangi sampah yang timbul," katanya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Vivien mengharapkan lebih banyak daerah yang menerapkan kebijakan serupa. Pasalnya pengelolaan sampah menjadi salah satu wewenang Pemda yang tidak dapat diatur secara nasional seperti yang dituangkan dalam Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara itu mengenai pengenaan cukai untuk pengendalian plastik, KLHK menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan sebagai pengusul. Menurutnya progress pengenaan cukai pada plastik tergantung pada upaya Kementerian Keuangan mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan Pergub tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Ya, Pergubnya sudah diteken Pak Gubernur," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2020.

Berdasarkan Pergub 142/2019 Andono mengatakan ada dua jenis kantong plastik yang dikategorisasi. Pertama, kantong belanja plastik sekali pakai, yaitu kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat.

Kedua, kantong plastik sekali pakai atau kantong transparan yang digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun.

Kantong tersebut mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.

Mengacu pada beleid tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha di dalam pusat belanja, pengelola toko swalayan, pengelola pasar rakyat, dan pelaku usaha pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja sekali pakai.

"Pelaku usaha terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen," ujarnya.

Adapun, ruang penerapan Pergub 142/2019 terdiri dari pelaksanaan kewajiban dan pembinaan serta pengawasan penyediaan kantong belanja ramah lingkungan.
Andono menegaskan Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

3 jam lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

10 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

10 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

10 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

16 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

25 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

25 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

25 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

28 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

32 hari lalu

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.

Baca Selengkapnya