Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan hingga saat ini lembaganya masih memiliki utang sebesar Rp 14 triliun untuk pembayaran rumah sakit. "Masih ada yang kececer, kisarannya Rp 14 triliun," tutur dia di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.
Iqbal meyakini dengan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada awal 2020 ini, kebutuhan pembiayaan sepanjang tahun bisa terpenuhi. Termasuk, utang-utang dari tahun sebelumnya.
Ia enggan memperinci apakah kenaikan iuran itu akan menimbulkan surplus atau tidak bagi BPJS Kesehatan. Yang terpenting, tutur dia,kebutuhan rumah sakit mencukupi. "Yang pasti rumah sakit bisa menjaga arus kasnya dan fokus melakukan pelayanan, itu yang penting, orang enggak mikir lagi mencari dari sumber lain," tutur Iqbal.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Posisi utang jatuh tempo per Desember 2019 ini sejatinya sudah menyusut dari posisi utang dua bulan sebelumnya. Pada Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat total utang jatuh tempo entitas terhadap rumah sakit dan sejumlah penyedia fasilitas kesehatan mencapai Rp 21,1 triliun.
Adapun utang jatuh tempo merupakan utang yang telah melampaui 15 hari batas pembayaran klaim. Selain mencatatkan utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan kala itu juga memiliki utang yang masih dalam masa OSC atau outstanding claim sebesar Rp 2,7 triliun. OSC ialah klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan, namun dalam proses verifikasi.
Apabila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, entitas itu akan dikenai denda 1 persen per bulan. Denda tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan yang ditanggung selama 2019 ini sebagian telah ditopang oleh dana pembayaran iuran kenaikan peserta penerima iuran bantuan (PBI) melalui dana talangan yang dikucurkan Kementerian Keuangan. Dana itu dikeluarkan Kemenkeu dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 2 November 2019 sebesar Rp 9,1 triliun dan tahap kedua pada 29 November sebesar Rp 3,37 triliun.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
12 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.