KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat, 3 Januari 2020. Badan Keamanan Laut atau Bakamla sebelumnya menjelaskan adanya pelanggaran atas ZEE Indonesia, di perairan utara Natuna, pada Desember 2019, saat itu kapal penjaga pantai (coast guard) pemerintah Cina, muncul di perbatasan perairan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Tempo.Co, Jakarta - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal memberi peringatan kepada Pemerintah Cina yang baru saja melakukan klaim sepihak terhadap perairan di daerahnya. Tak hanya itu, Coast Guards Cina juga mengawal beberapa kapal nelayan mereka menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, wilayah Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna dan warga masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna,” kata Abdul dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2020.
Masuknya kapal-kapal Cina ini tanpa izin terjadi pada Kamis, 2 Januari 2020. Saat itu, KRI Tjiptadi-381 dan KRI lainnya miliki Komando Armada I TNI Angkatan Laut langsung menghalau mereka keluar teritori Indonesia. Setelah itu, Indonesia pun langsung melayangkan protes ke Cina.
Sehari kemudian, Jumat, 3 Januari 2020, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang pun menyatakan bahwa perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) termasuk Laut Natuna Utara sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka. “Ini adalah bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik Indonesia,” kata Abdul.
Untuk itu, Abdul mendukung penuh sikap TNI dan Kementerian Pertahanan untuk menggelar kekuatan yang lebih besar lagi di wilayah Natuna. Tujuannya, agar keduanya bisa memantau, mencegah, dan menangkal setiap upaya gangguan kedaulatan terhadap Indonesia di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Abdul juga mengusulkan agar supaya meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus. Sebab berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
Sehingga, pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna. Dengan menjadikan Natuna sebagai provinsi khusus, maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga dan mengawal laut.