Susi Tak Setuju Sikap Prabowo Soal Cina Terobos Natuna

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 4 Januari 2020 19:27 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar operasi pengawasan untuk memberantas illegal fishing di perairan perbatasan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau dengan menggunakan KRI Usman Harun, pada 14-15 April 2019. Menteri Susi didampingi Komandan KRI Usman Harun Letkol Laut Himawan. KKP

TEMPO.CO, Jakarta - Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 menanggapi polemik terkait Natuna. Susi tidak setuju dengan solusi damai yang dilontarkan Menteri Pertahanan Prabowo karena ingin menjaga persahabatan antar kedua negara.

Selain itu, Susi juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta persoalan kapal China yang masuk ke perairan Indonesia tidak dibesar-besarkan, karena khawatir mengganggu hubungan dengan China terutama soal investasi.

Melalui akun twitter miliknya, pada Sabtu, 4 Januari 2020, Susi mengungkapkan perlu dibedakan antara pencurian ikan dan persahabatan antar negara. "Persahabatan antar negara Tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan & Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing. Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF. Karena IUUF adalah crime/ kejahatan lintas negara," katanya melalui akun Twitter
@susipudjiastuti.

Dia mengatakan pencuri ikan harus diperlakukan dengan tegas. "Ini berbeda dengan menjaga persahabatan atau iklim investasi," ujar Susi.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah video berdurasi pendek menayangkan pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Natuna belakangan ini viral di media sosial. Ternyata, kapal tersebut berasal dari China.

Kementerian Luar Negeri telah menginformasikan adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing), dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China di perairan Natuna.

Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras melalui nota diplomatik.

Dubes China pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menegaskan bahwa kapal-kapal China telah melanggar wilayah ZEE Indonesia. Dia mengingatkan kembali bahwa ZEE Indonesia ditetapkan melalui hukum internasional oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Adapun Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperketat pengawasan di perairan Natuna. Ratusan personel pun dikerahkan untuk menjaga kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam perynyataannya mengungkapkan masih menunggu perkembangan respons Pemerintah China atas nota protes yang telah dikirimkan terkait intrusi kapal Coast Guard China ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

6 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

9 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

37 hari lalu

Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia berdampak positif.

Baca Selengkapnya

Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

37 hari lalu

Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

Indonesia mengambil alih pengaturan ruang udara di Kepri dan Natuna dari Singapura, namun masih menguasai FIR wilayah Australia dan Timor Leste

Baca Selengkapnya

Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

38 hari lalu

Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

Pengaturan ruang udara dan informasi penerbangannya (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur Indonesia setelah 78 ditangani Singapura

Baca Selengkapnya

BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

13 Februari 2024

BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

Gelombang tinggi kisaran 4-6 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara dan perairan utara Kepulauan Natuna.

Baca Selengkapnya

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

10 Februari 2024

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

BMKG mengeluarkan peringatan gelombang tinggi hingga 4 meter, terutama di lautan Natuna.

Baca Selengkapnya

Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

20 Januari 2024

Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

Anies mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Cerita 170 Orang Natuna Mengungsi akibat Tanah Longsor

14 Januari 2024

Cerita 170 Orang Natuna Mengungsi akibat Tanah Longsor

Sebanyak 170 orang warga Pulau Serasan, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau masih mengungsi di hunian tetap (Huntap) di daerah itu akibat longsor.

Baca Selengkapnya

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Laut hingga 4 Meter Hari Ini dan Besok

31 Desember 2023

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Laut hingga 4 Meter Hari Ini dan Besok

BMKG mengimbau masyarakat mewaspadai gelombang tinggi hingga 4 meter di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 31 Desember 2023-1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya