Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

Reporter

Editor

Minggu, 20 Juli 2008 07:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro. Kepalan Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pres, Sabtu (19/07) menyatakan pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008 yang terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara, pembekuan izin akuntan publik Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menteri Keuangan. KAP Tahrir dibekukan selama satu tahun. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama enam bulan. Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005. Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP. Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku . KAP Drs Tahrir Hidayat diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). Samsuar menjelaskan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. Gunanto E.S

Berita terkait

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Tunjuk Kantor Akuntan Publik, OJK: Kami Pantau Hasil Audit

6 Mei 2023

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Tunjuk Kantor Akuntan Publik, OJK: Kami Pantau Hasil Audit

Pasca pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi Wanaartha sudah terbentuk untuk menjalankan serangkaian proses likuidasi.

Baca Selengkapnya

OJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha

7 Maret 2023

OJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi kepada akuntan publik (AP) atas nama Nunun Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Terdaftar di OJK.

Baca Selengkapnya

Jawab Laporan Formula E Ala Anies Baswedan Diungkit, Jakpro: Dampak Ekonominya Rp 2,63 Triliun

5 November 2022

Jawab Laporan Formula E Ala Anies Baswedan Diungkit, Jakpro: Dampak Ekonominya Rp 2,63 Triliun

Jakpro menegaskan audit laporan keuangan Formula E Jakarta 2022 saat ini sedang berlangsung. Audit dilakukan oleh KAP, bukan BPK.

Baca Selengkapnya

Diam-diam Audit Khusus Terhadap Formula E Jakarta Sedang Berlangsung

18 Juni 2022

Diam-diam Audit Khusus Terhadap Formula E Jakarta Sedang Berlangsung

Pemprov DKI Jakarta ternyata telah menggandeng auditor eksternal untuk mengaudit Formula E. Nantinya akan ada audit dari KAP dan BPK.

Baca Selengkapnya

Ini Pekerjaan Rumah Rivan Purwantoro Dirut Baru Bank Bukopin

18 Juni 2020

Ini Pekerjaan Rumah Rivan Purwantoro Dirut Baru Bank Bukopin

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Bukopin Tbk. hari ini menyetujui pengangkatan Rivan Achmad Purwantono sebagai direktur utama

Baca Selengkapnya

OJK Hentikan Izin 37 Manager Investasi Selama 2019

17 Januari 2020

OJK Hentikan Izin 37 Manager Investasi Selama 2019

Sepanjang 2019, OJK telah melakukan suspensi atau memberhentikan sementara izin 37 manajer investasi.

Baca Selengkapnya

1.291 Akuntan Kantongi Sertifikat ASEAN, Ini Harapan Sri Mulyani

16 Oktober 2019

1.291 Akuntan Kantongi Sertifikat ASEAN, Ini Harapan Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati mengatakan perjanjian kesetaraan kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi di ASEAN membuka peluang bagi akuntan profesional

Baca Selengkapnya

OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

5 Oktober 2018

OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

OJK menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik

Baca Selengkapnya

OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

1 Oktober 2018

OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, dan Kantor Akuntan Publik

Baca Selengkapnya

Kasus SNP Finance, OJK Minta Kantor Akuntan Publik Diberi Sanksi

26 September 2018

Kasus SNP Finance, OJK Minta Kantor Akuntan Publik Diberi Sanksi

OJK menyatakan kasus SNP Finance merugikan industri perbankan.

Baca Selengkapnya