Libur Akhir Tahun, Pelancong Diminta Teliti Beli Tiket Pesawat
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 17 Desember 2019 10:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau para calon pengguna transportasi udara untuk selalu teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketelitian dinilai akan membantu calon pengguna jasa transportasi udara memilah dan memilih berbagai pilihan, baik di Travel Agent maupun di Online Travel Agent (OTA).
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2019.
Ketelitian calon pengguna jasa transportasi udara, kata Polana, dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan. Rute dan kelas penerbangan berkaitan erat dengan tarif. "Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan."
Terkait tarif, Polana menjelaskan, Pemerintah telah mengatur terkait tarif tiket batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi. Tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen. Antara lain tarif jarak/basic fare, PPN 10 persen dari tarif jarak, IWPU alias iuran wajib penumpang pesawat udara sebesar Rp 5.000, dan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U.
Polana memastikan pemerintah tidak mengatur tarif dasar untuk penerbangan kelas bisnis. Tarif kelas bisnis lebih mahal dari tarif kelas ekonomi. Perbedaan harga juga mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit).
Penerbangan transit, baik satu kali transit maupun lebih dari satu kali transit, kata dia, akan lebih mahal biayanya dari pada penerbangan langsung. Sebab, perhitungan penerbangan transit merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya.
Oleh karena itu, Polana mengingatkan beberapa hal penting sebelum membeli tiket pesawat. Pertama, pastikan jadwal dan rute penerbangan yang diinginkan. Kedua, pastikan bahwa kelas penerbangan yang diminta adalah ekonomi atau bisnis. Ketiga, pastikan bahwa penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau penerbangan transit.
Kemudian, keempat, pastikan mengisi data diri dengan benar dan nomor kontak yang bisa di hubungi. Kelima, pastikan bahwa penerbangan tersebut memberikan bagasi atau tidak, dan keenam, pastikan bahwa pengguna memerlukan kebutuhan khusus atau tidak. "Sehingga, calon pengguna jasa transportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik," ujar Polana.
Polana mengingatkan pula, jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi TBA dan TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mempersilahkan untuk segera melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara disertai bukti tiket yg dibeli. Ia memastikan jajarannya siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar.