Viral Soal Kue Tart Harus Berlogo Halal, Ini Pengakuan MUI

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Senin, 16 Desember 2019 07:20 WIB

Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah restoran baru-baru ini silih berganti menjadi viral di media sosial karena menerapkan aturan terkait kue tart berlogo halal. Setelah Tous Les Jours, Shabu Hachi, dan D'Cost kini giliran Yoshinoya yang melarang pengunjung merayakan ulang tahun di gerainya dengan membawa kue tart dari luar, jika belum bersertifikat halal.

Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengakui bahwa memang aturan tersebut ditujukan untuk menjaga status kehalalan sebuah restoran. "Dengan alasan itu, maka diatur pengunjung membawa makanan termasuk kue tart harus jelas kehalalannya," kata dia ketika dihubungi Tempo, Ahad, 15 Desember 2019.

Muti menjelaskan, dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) itu ada 11 kriteria, dan salah satu klausulnya adalah tentang fasilitas sebuah restoran. Artinya, dari peralatan masak hingga alat makan, bisa dijamin bebas dari barang-barang yang haram serta najis.

Sehingga jika restoran sudah bersertifikat halal ataupun sedang dalam proses, tapi ada pelanggan membawa kue tart yang tidak jelas status kehalalannya, kemudian dikonsumsi menggunakan piring atau sendok bersertifikat, maka alat makan bisa terkontaminasi. "Jadi tidak boleh ada percampuran dari makanan yang tidak halal," ujar Muti.

Karena, menurut Muti, sebuah restoran yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mendaftarkan semua menu, produk, hingga alat yang digunakan untuk memproduksi harus jelas halal. "Tidak boleh hanya sebagian, jadi harus semuanya disertifikasi," ungkapnya.

Dengan adanya himbauan tersebut, ia mengatakan, MUI masih membolehkan para pengunjung sebuah restoran untuk membawa kue tart tidak halal ke dalam restoran bersertifikat halal. Namun hanya digunakan untuk kegiatan seremonial, seperti tiup lilin, ataupun berswafoto. "Itu masih dibolehkan," tuturnya.

Muti menuturkan, dalam sebuah produk makanan itu terdiri dari banyak bahan dasar yang belum tentu seluruh masyarakat paham isi semua bahannya. Sehingga dengan adanya sertifikat halal masyarakat dimudahkan dalam mengetahui makanan itu halal atau haram, tanpa perlu memeriksa bahannya satu-persatu. "Paling mudah adalah dibuktikan dengan sertifikat halal," tuturnya.

Berita terkait

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

1 hari lalu

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

4 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

11 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

11 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

13 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

17 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

24 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya