Pekan Depan, Pemerintah Setor Draf RUU Omnibus Law ke Dewan
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 7 Desember 2019 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian perumusan draf dan naskah akademisi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law untuk dapat diserahkan ke Badan Legislasi DPR. “Kami sudah harus menyampaikan ke parlemen sebelum akhir masa sidang, yaitu sebelum 12 Desember,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, usai rapat koordinasi di kantornya, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.
Susi mengatakan terdapat dua RUU Omnibus Law yang akan segera masuk ke meja dewan, yaitu terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja. Adapun pembahasan beleid bersama dewan ditargetkan dapat dilakukan setelah masa reses akhir tahunan, yaitu pada pertengahan Januari 2020.
Dia berujar strategi yang dilakukan untuk mendukung percepatan penyelesaian perumusan draft tersebut adalah membentuk satuan tugas (satgas) antara pemerintah dan pelaku usaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan dalam perumusan draf itu telah melibatkan seluruh komponen bidang usaha dan asosiasi terkait untuk mendiskusikan mekanisme dan substansi RUU Omnibus Law yang bertujuan meningkatkan minat investasi serta kinerja perekonomian domestik.
“Setelah selesai dirapatkan di tingkat menteri, draf itu akan kami distribusikan untuk dimatangkan dan mendapatkan feedback dari asosiasi maupun akademisi, terkait dengan terobosan dan fasilitas yang telah diberikan pemerintah,” katanya.
Rosan berujar selama masa reses, proses pengkajian kembali (review) serta penyempurnaan juga akan terus dilakukan, sehingga harapannya RUU ini dapat berjalan optimal ketika diimplementasikan. “Konsultasi dan sosialisasi publik juga akan kami kerjakan bersama-sama.”
Tak hanya di tataran pusat, koordinasi juga dilakukan ke tataran pelaku usaha di daerah. “Karena kami menyadari mayoritas omnibus law ini akan dilakukan di daerah, sehingga mereka harus mengetahui betul seluk beluk peraturan itu,” ucap Rosan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan koordinasi dengan pelaku usaha menjadi modal penting untuk efektivitas implementasi beleid ini ke depan. “Karena kan peraturan ini akan berdampak langsungnya ke mereka, sehingga mereka juga perlu berkontribusi.”
<!--more-->
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan terkait dengan Omnibus Law perpajakan, lembaganya telah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen yang dibutuhkan. “Kami usahakan bisa selesai secepat mungkin,” kata dia.
Ihwal penyederhaan aturan perpajakan untuk menggugah minat investasi, terdapat enam susbtansi yang menjadi fokus. Substansi itu meliputi pendanaan investasi, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, penentuan subjek pajak, mendorong kepatuhan pajak, keadilan iklim usaha, serta pemberian insentif.
Hal itu akan berdampak langsung pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Kepabean, Undang-Undang Cukai, hingga Undang-Undang Pemerintah Daerah. Adapun RUU Omnibus Law diharapkan dapat efektif berlaku pada semester 1 2020.
Sementara itu, usulan dan masukan terus mengalir dari dunia usaha terkait dengan rumusan beleid yang tengah disiapkan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey berujar salah satu yang menjadi fokus asosiasi adalah poin substansi yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).
“Karena ini sangat diperlukan untuk ekspansi toko ritel modern,” ujarnya. Roy menjelaskan saat ini RDTR baru ada di 40 kabupaten/kota, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. “Kami mau ekspansi jadi terhambat karena harus menunggu RDTR itu selesai, mudah-mudahan dengan Omnibus Law ini kami tidak terhambat lagi.”
HENDARTYO HANGGI