Helmy Yahya Sebut Pencopotannya Sebagai Dirut TVRI Cacat Hukum

Reporter

Tempo.co

Jumat, 6 Desember 2019 11:33 WIB

Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Helmy Yahya menanggapi beredarnya surat penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI. Dia mengatakan pencopotan dirinya dari kursi Dirut LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak berdasar.

Helmy Yahya mengatakan dasar rencana pemberhentian Dewan Pengawas terhadap dirinya tidak memenuhi salah satu amanat dari PP no 13/2005 pasal 24 ayat 4 yang mengatur syarat diberhentikanya anggota dewan direksi sebelum masa masa jabatannya habis. “Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP itu yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya,” tulisnya dalam surat tanggapan, Kamis, 5 Desember 2019.

Di dalam surat tanggapan itu pula, Helmy, menyatakan masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain. Ia memastikan dirinya bakal tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tetap bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Ihwal penunjukkan Plt sementara oleh Dewas, Ia membeberkan bahwa Priyono sudah mengajukan surat penolakan untuk menjadi penganti dirinya. Ia beralasan pihaknya tetap solid pada jajaran direksi dan karyawan di LPP TVRI. “Saya didukung oleh semua direktur, TVRI perlu diselamatkan,” kata dia.

Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Televisi Nasional yang dikelola pemerintah. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 tahun 2019 pada rabu lalu. Latar belakang dikeluarakannya surat keputusan itu diduga terkait dengan penyelenggaraan perusahaan Televisi milik negara tersebut.

Advertising
Advertising

Salah seorang Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy Yahya telah berdasar pada pertimbangan yang kuat. “Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI,” tutur dia, Kamis, 5 Desember 2019.

Ihwal catatan Dewas yang melatarbelakangi terbitnya surat tersebut, Kabul enggan menerangkan lebih rinci. Ia beralasan di dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) itu sifatnya masih rahasia. Ia mengimbuhkan hanya Helmy Yahya yang mengetahui isi dari pertimbangan Dewas menerbitkan SPRP tersebut. Dengan demikian, tutur Kabul, Direktur utama memiliki hak jawab selama satu bulan sejak SPRP itu diterbitkan. “Jika hak jawab itu sesuai dengan fakta yang ada dan ternyata benar, tentu SPRP itu dipertimbangkan kembali,” jelasnya.

Ia menampik jika dengan SPRP itu pihaknya telah memecat Helmy Yahaya sebagai Direktur Utama LPP TVRI. Ia beralasan justru Dewas memberikan waktu satu bulan bagi yang bersangkutan untuk berkonsentrasi memersiapakan hak jawab atas catatan Dewas ihwal penyelanggaraan LPP TVRI. Di sisi lain, Ia menuturkan, Dewas telah menyerahkan tugas Plt kepada Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono agar organisasi bisa lanjut berjalan. “Sementara ini memang tengah menonaktifkan Helmy agar bisa mempersiapkan diri menjawab catatan Dewas,” tutur dia.

Kabul juga mengingatkan agar Helmy Yahya menyampaikan pembelaan dirinya secara tertutup kepada Dewas. Menurut dia, penyampaian kepada publik justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru tentang apa yang sesungguhnya terjadi di internal TVRI. Seharusnya, imbuhnya, tanggapan itu diserahkan kepada Dewas karena aturannya seperti itu. “Jika diberikan ke publik, bagaimana kita bisa menjawabnya,” kata dia.

NYOMAN ARY WAHYUDI

Berita terkait

Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

20 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Ketahui daftar formasi CPNS Kominfo 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 beserta rentang gajinya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Baca Selengkapnya

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

12 April 2024

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

29 Februari 2024

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.

Baca Selengkapnya

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

30 Oktober 2023

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

Di 1980-an, Suyadi terlibat proses produksi serial boneka Si Unyil sebagai pembuat tokoh, pengisi suara dan art director. Tayang perdana 5 April 1981.

Baca Selengkapnya

Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

24 Agustus 2023

Sejarah TVRI dan Perubahan Status dari Waktu ke Waktu

Untuk pertama kalinya pada 24 Agustus 1962, Indonesia memiliki jaringan televisi publik yakni Yayasan Televisi Republik Indonesia disingkat TVRI.

Baca Selengkapnya

Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

13 Agustus 2023

Dukung Multiplexing TVRI, Menteri Budi Arie: Siaran Digital Utamakan Kebhinnekaan

Menteri Budi Arie menyatakan komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi melalui penyelenggaraan multipleksing TVRI.

Baca Selengkapnya

Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

12 Agustus 2023

Relawan Digital Prabowo Temui Helmy Yahya Bahas Kampanye Medsos di Pemilu 2024

Kelompok relawan digital Prabowo bertemu Ketua Dewan Relawan dan anggota Dewan Penasihat PSI, Helmy Yahya bahas kampanye di medsos

Baca Selengkapnya