Toko Online Wajib Punya Izin Usaha, Teten: Cara Formalisasi UMKM

Kamis, 5 Desember 2019 12:52 WIB

Teten Masduki tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki angkat bicara soal aturan terbaru yang mewajibkan para pelaku usaha toko online atau e-commerce di Indonesia mempunyai izin usaha.

Teten yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) khususnya pasal 15 ayat 1 yang telah diteken Presiden Jokowi pada 20 November 2019 ini tidak akan menimbulkan masalah ke depannya. Sebab, hal itu juga untuk peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sendiri.

Dengan mempunyai izin usaha, kata Teten, maka para pelaku usaha akan mudah mendapatkan pendanaan guna mengembangkan bisnisnya. "Seolah-olah dengan adanya izin usaha itu akan menutup peluang UMKM yang kecil-kecil, yang tidak dalam bentuk usaha atau kelembagaan," ujarnya, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

Tapi sebetulnya, di sisi lain aturan itu akan mendorong formalisasi UMKM mulai dari startup. "Ini akan dengan sendirinya akses pembiayaan dalam bentuk kelembagaan akan lebih mudah," kata Teten. Selain itu, hal ini menjadi cara meningkatkan kelas UMKM dengan bertransformasi menjadi badan usaha atau koperasi.

Teten mengakui nantinya akan ada masa transisi dalam menerapkan aturan anyar ini dengan memberikan kemudahan-kemudahan, karena jika diterapkan secara tiba-tiba maka akan menimbulkan ketidaksiapan dari para pelaku usaha. "Artinya ada masa transisi, dari kebijakan baru gak fair langsung serta merta (diberlakukan)," ucapnya.

Ia mengaku telah menerima beberapa keluhan soal penerapan kebijakan baru ini. Namun ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan perizinan tersebut.

"Ya harus, sekarang mindset-nya harus berubah. Bukan lagi policy maker, bukan hanya regulator, sekarang sudah jadi fasilitator. Jadi visinya memang begitu dari Pak Jokowi. Jadi kalau ada persyaratan seperti ini, pemerintah harus berikan fasilitasi, dan harus mudah," kata Teten Masduki.

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

7 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

17 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya